Edarkan 40 Kg Sabu dalam Kemasan Teh, Penjual Tahu Bulat Dituntut Hukuman Mati

Dalam menjadi perantara dalam jual beli sabu, dan ekstasi, terdakwa mendapatkan keuntungan Rp10 juta.

Eleonora PEW
Rabu, 15 Juni 2022 | 15:03 WIB
Edarkan 40 Kg Sabu dalam Kemasan Teh, Penjual Tahu Bulat Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi sabu. [Istimewa]

Dalam menjadi perantara dalam jual beli sabu, dan ekstasi, terdakwa mendapatkan keuntungan Rp10 juta.

Tanggal 27 Desember 2021 hari Senin jam 10.30 WIB di Jalan Rungkut Menanggal II A Sekolahan No 31 Kec Gunung Anyar Surabaya, saksi Agus Suprianto dan saksi Maskori Hasan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa Saiful Yasan, dengan Penggeledahan ditemukan, 33 bungkus teh china, Narkotika jenis ekstasi warna biru logo LV 30.000 butir. Sabu 40 plastik berat total 2175 gram. Narkotika jenis ekstasi serbuk berat total 1005 gram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini