Dalam menjadi perantara dalam jual beli sabu, dan ekstasi, terdakwa mendapatkan keuntungan Rp10 juta.
Tanggal 27 Desember 2021 hari Senin jam 10.30 WIB di Jalan Rungkut Menanggal II A Sekolahan No 31 Kec Gunung Anyar Surabaya, saksi Agus Suprianto dan saksi Maskori Hasan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa Saiful Yasan, dengan Penggeledahan ditemukan, 33 bungkus teh china, Narkotika jenis ekstasi warna biru logo LV 30.000 butir. Sabu 40 plastik berat total 2175 gram. Narkotika jenis ekstasi serbuk berat total 1005 gram.