Kasus Penjualan Barang Sitaan Oleh Pejabat Satpol PP Surabaya Masuk Babak Baru

Dalam pengusutan tersebut Kejari Surabaya tak membutuhkan waktu lama atau sepekan kasus tersebut sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 17 Juni 2022 | 16:37 WIB
Kasus Penjualan Barang Sitaan Oleh Pejabat Satpol PP Surabaya Masuk Babak Baru
Gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. pANTARA/HO-Diskominfo Surabaya]

Sedangkan untuk pasal yang akan disangkakan kepada calon tersangka, lagi-lagi Ari Prasetya Panca Atmaja emoh menjawabnya.

"Tunggu nanti saja," pungkas Ari.

Seperti diberitakan, petinggi Satpol PP Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penjualan hasil barang penertiban itu tidak sesuai dengan prosedur. Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah. 

Baca Juga:Jelang Idul Adha, Pemkot Surabaya Tingkatkan Pengawasan Hewan Ternak untuk Cegah PMK

Sebab, di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya. 

Selain itu, kejadian tersebut dilakukan pada hari Senin pagi, tanggal 23 Mei 2022, bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudangnya Satpol PP Surabaya. 

Setelah mengetahui kejadian tersebut, Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang dan langsung melakukan penghentian semua kegiatan yang ada di gudang tersebut.

Bahkan, ia juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait. 

Dari hasil pemeriksaan itu, lalu pada tanggal 24 Mei 2022, Eddy pun melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan selaku atasannya langsung. Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga tanggal 31 Mei 2022 malam. 

Baca Juga:Ada Keributan Apa? Pejabat Diskominfo Surabaya Sampai Harus Teken Kontrak 'Siap Mundur' dengan Wali Kotanya

Akhirnya, saat itu sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut. Selanjutnya, Eddy pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan saat ini juga masih dalam penyelidikan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini