Ketua BK DPRD Gresik, Politisi Nasdem Diberhentikan Sementara Gara-gara Hadiri Pernikahan Manusia dengan Domba

Kasus penistaan agama manusia menikah dengan domba di Kabupaten Gresik Jawa Timur ( Jatim ) terus menggelinding.

Muhammad Taufiq
Kamis, 23 Juni 2022 | 23:03 WIB
Ketua BK DPRD Gresik, Politisi Nasdem Diberhentikan Sementara Gara-gara Hadiri Pernikahan Manusia dengan Domba
Pria di Gresik menikahi kambing. [Timesindonesia.co.id]

SuaraJatim.id - Kasus penistaan agama manusia menikah dengan domba di Kabupaten Gresik Jawa Timur ( Jatim ) terus menggelinding.

Terbaru, Ketua Badan Kehormatan DPRD Gresik diberhentikan sementara dari jabatannya gara-gara ikut hadir dalam upacara pernikahan yang menghebohkan tersebut.

Ketua BK DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem, Muhammad Nasir resmi diberhentikan sementara dari jabatannya dari Ketua BK.

Lelaki yang gemar mengenakan ‘udeng’ di kepalanya itu terlihat hadir saat ada ritual pernikahan manusia dengan domba di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng.

Baca Juga:Gaduh Pria Menikah dengan Kambing, Ini Sanksi yang Menanti Legislator Gresik Jika Terbukti Bersalah

Nasir datang di pesanggrahan tersebut atas undangan dari koleganya sesama Partai Nasdem yang bernama Nur Hudi Didin Aryanto yang juga sama-sama anggota dewan.

Rapat DPRD Gresik digelar, Kamis (23/6/2022) dengan menghadirkan Nasir. Jalannya rapat berlangsung tertutup selama kurang dua jam.

Nasir keluar ruangan terlebih dahulu. Dia langsung berjalan melewati awak media yang sudah menunggu. Pria asal Menganti itu enggan dimintai keterangan.

Terkait dengan panggilan ini, Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan menuturkan, pemberhentian M. Nasir sesuai tata cara atau aturan di DPRD.

“Pasal 26 ayat 3 dan 4 tentang tata cara beracara DPRD Gresik dasar pemberhentian pak Nasir seperti itu,” tuturnya, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (23/06/2022).

Baca Juga:Bejat! Viral Video Seorang Pria Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Perempuan di Depan Toko di Gresik

Ia menambahkan, saat ini M.Nasir masih tetap anggota BK DPRD Gresik. Hanya tidak boleh mengikuti rapat sampai ada keputusan permasalahan ini dari pimpinan DPRD.

“Kalau sudah diputuskan, apakah sanksi ringan, sanksi sedang atau sanksi berat baru aktif kembali,” imbuhnya.

Hal senada juga dikemukakan Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah. Menurutnya, terkait kasus ini pihaknya juga akan memanggil Nur Hudi Didin Arianto dalam waktu dekat.

“Setelah ini, besok kami akan memanggil Nur Hudi,” katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini