SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Gresik menggelar penyidikan kasus dugaan penistaan agama pada ritual pria menikahi domba. Namun, belum ada satupun nama yang ditetapkan tersangka.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan beserta saksi-saksi yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Malahan anggota dewan yang memfasilitasi untuk kegiatan mangkir dua kali saat diperiksa sebagai saksi,” ujar Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Aziz mengutip Beritajatim.com, Sabtu (25/6/2022).
Dijelaskannya, kepolisian sangat berhati-hati menangani kasus ini sebelum menetapkan tersangka. Sebab, dibutuhkan beberapa saksi ahli menyangkut UU ITE. Kemudian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik terkait dugaan unsur penistaan agama.
“Saya berharap masyarakat bersabar karena kami melangkah sesuai dengan prosedur dan hati-hati melengkapi berkas sebelum menetapkan tersangka,” katanya.
Ia menambahkan, sebelum mengarah ke tersangka jajaran satreskrim nantinya ada gelar perkara dan tetap berkordinasi dengan jajaran dari unsur terkait.
“Dalam gelar perkara itu nantinya ada tersangka utama dan tersangka kedua serta penyerta lainnya,” imbuhnya.
Disinggung alasan anggota DPRD Gresik dua kali mangkir panggilan sebagai saksi, AKBP Aziz juga tak mengetahui.
“Alasan tidak hadir kami tidak tahu. Tapi kami sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan dua kali,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, ritual pria menikah dengan domba menuai viral. MUI, Muhammadiyah dan NU mengecam aksi nyeleneh tersebut. Bahkan MUI menilai aksi tersebut sebagai bentuk penistaan agama.
Baca Juga:Sebut Kejadian Pria Cium Bocah di Gresik Bukan Pelecehan, Tagar Kapolsek Trending di Twitter
Belakang diketahui, ritual pria menikahi domba difasilitasi anggota DPRD Gresik dari NasDem, Nurhudi Didin Arianto. Hadir pula M. Nasir Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik.
Akibat peristiwa itu, M. Nasir dicopot sementara dari jabatannya sebagai Ketua BK.