SuaraJatim.id - Kepolisian Kabupaten Mojokerto akhirnya menetapkan seorang guru ngaji berinisial RD (39) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santri laki-lakinya.
Tersangka guru ngaji di Taman Pendidikan Alquran di wilayah Kecamatan Sooko. Penetapan tersangka tersebut setelah Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim memeriksa belasan saksi dan barang bukti.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD langsung ditahan oleh kepolisian setempat. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringandoni.
Kapolres membenarkan terkait status tersangka tersebut. “Iya, rencana Senin yaa buat informasi lengkapnya,” ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (2/7/2022).
Baca Juga:Pria Mojokerto Tusuk Orang Hanya Gara-gara Tersinggung Teguran Korban
Sebelumnya, Murid di salah satu Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto diduga menjadi korban pelecehan seksual. Dikabarkan ada tiga korban yang semuanya laki-laki menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh gurunya, RD (39).
Tiga murid laki-laki tersebut masih dibawah umur. Dua murid berusia 12 tahun dan masih duduk dibangku kelas 6 SD, sementara satu murid berusia 15 tahun dan duduk dibangku kelas 2 SMP.
Dugaan kasus pelecehan tersebut dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto pada, 10 Mei 2022.
Aksi bejat pelaku tersebut diketahui setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Pelaku merupakan tetangga para korban yang masih tinggal satu desa dengan para korban. Hal tersebut disampaikan salah satu orang tua korban, SW.
Baca Juga:Siswi SMP Mojokerto Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Tetangganya Sendiri