SuaraJatim.id - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi memastikan tak ada kendala dalam penanganan kasus pencabulan Moch Subchi Al Tsani (MSAT), anak kiai Jombang. Pihaknya mempercayakan kepolisian setempat untuk menuntaskan kasus pelecehan seksual tersebut.
“Sejauh ini penanganan kasus oleh Polda Jatim lancar tidak ada kendala,” kata Andi, Rabu (6/7/2022).
Kasus pencabulan oleh MSAT (42), putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, K.H. Muhammad Mukhtar Mukthi, jadi perhatian publik usai kepolisian kembali gagal menangkap DPO kasus pencabulan tersebut, pada Minggu (3/7/2022).
Menurut Andi, Bareskrim Polri memonitor penanganan kasus tersebut. Sejauh ini penanganan masih dipercayakan kepada Polda Jatim tanpa ada asistensi dari Mabes Polri.
Baca Juga:PWNU Jatim Dukung Polisi Segera Tangkap Anak Kiai Jombang DPO Tersangka Pencabulan
“Sepenuhnya masih kewenangan Polda Jatim, tersangka juga masih berada di juridiksi Polda Jatim,” ujarnya.
Andi memastikan penanganan kasus berjalan lancar. Saat ini berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Bareskrim mempercayakan penanganan kasus dilakukan oleh Polda Jawa Timur, namun tetap memonitor.
“Hanya proses tahap II saja yang belum selesai,” ujarnya.
MSAT sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati sejak 2019.
Saat hendak dilakukan tahap II, kepolisian gagal menangkap pelaku. Bahkan ayahnya, yang merupakan kiai berpengaruh di Jombang, meminta kasus anaknya disetop.
Baca Juga:Geger Video Kiai Jombang Larang Kapolres Tangkap Anaknya DPO Kasus Pencabulan
Pelaku sempat mengajukan praperadilan, tetapi permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Desember 2021 karena kekurangan dari pihak termohon. Pada 2022 kembali mengajukan praperadilan dan lagi-lagi ditolak majelis hakim.
Belum lama ini, beredar video kiai sepuh Jombang, Mukhtar menasehati Kapolres Jombang AKBP M Nur Hidayat supaya tidak menangkap MSAT, anaknya. Sebab perkara yang menjerat MSAT dianggap sebagai fitnah dan masalah keluarga. (Antara)