SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Ponorogo meringkus Wahyu Alipal Imron (24) alias Jolodong, pelaku pencurian spesialis alat pertanian. Maling asal Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo tak berkutik saat diringkus di rumahnya.
Jolodong mencuri alat pertanian, mulai diesel, mesin pompa air dan dinamo atau generator.
“Banyak masyarakat yang melaporkan, bahwa alat pertaniannya yang berada di sawah, dicuri. Berangkat dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan, sehingga bisa mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ini,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengutip dari Beritajatim.com, jejaring Suara.com, Selasa (19/7/2022).
Jolodong beraksi seorang diri. Dimulai dengan mengamati situasi yang akan jadi incarannya.
Baca Juga:Residivis Asal Lumajang Ditembak, Kambuh dan 21 Kali Beraksi Mencuri Motor
Baru dirasa aman dan keadaan sepi, pelaku beraksi di malam hari.
Diesel, mesin pompa air dan dinamo yang beratnya lebih dari 50 kilogram itu, diangkat sendiri. Dia menggunakan gerobak untuk mengangkut barang curian tersebut.
“Kalau yang tidak terlalu berat, diangkut dengan menggunakan sepeda motor dan kalau yang berat dengan memakai gerobak,” ungkap mantan Kapolres Kota Batu itu.
Barang hasil kejahatan itu, dijual ke pengepul barang bekas dengan harga Rp 7.000 per kilogram. Uang kejahatan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku yang merupakan seorang buruh tani.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 6 tahun penjara.
Baca Juga:Curi 2 Motor di 2 Tempat Berbeda, Pemuda Asal Batu Ampar Diringkus Polisi
“Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.