Ini Tampang Jolodong, Pencuri Spesialis Alat Pertanian yang Meresahkan Warga Ponorogo

Maling asal Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo tak berkutik saat diringkus di rumahnya.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 19 Juli 2022 | 11:41 WIB
Ini Tampang Jolodong, Pencuri Spesialis Alat Pertanian yang Meresahkan Warga Ponorogo
Pelaku pencurian spesialis alat pertanian di Ponorogo, Jawa Timur. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Ponorogo meringkus Wahyu Alipal Imron (24) alias Jolodong, pelaku pencurian spesialis alat pertanian. Maling asal Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo tak berkutik saat diringkus di rumahnya.

Jolodong mencuri alat pertanian, mulai diesel, mesin pompa air dan dinamo atau generator. 

“Banyak masyarakat yang melaporkan, bahwa alat pertaniannya yang berada di sawah, dicuri. Berangkat dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan, sehingga bisa mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ini,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengutip dari Beritajatim.com, jejaring Suara.com, Selasa (19/7/2022).

Jolodong beraksi seorang diri. Dimulai dengan mengamati situasi yang akan jadi incarannya.

Baca Juga:Residivis Asal Lumajang Ditembak, Kambuh dan 21 Kali Beraksi Mencuri Motor

Baru dirasa aman dan keadaan sepi, pelaku beraksi di malam hari.

Diesel, mesin pompa air dan dinamo yang beratnya lebih dari 50 kilogram itu, diangkat sendiri. Dia menggunakan gerobak untuk mengangkut barang curian tersebut.

“Kalau yang tidak terlalu berat, diangkut dengan menggunakan sepeda motor dan kalau yang berat dengan memakai gerobak,” ungkap mantan Kapolres Kota Batu itu.

Barang hasil kejahatan itu, dijual ke pengepul barang bekas dengan harga Rp 7.000 per kilogram. Uang kejahatan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku yang merupakan seorang buruh tani.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 6 tahun penjara.

Baca Juga:Curi 2 Motor di 2 Tempat Berbeda, Pemuda Asal Batu Ampar Diringkus Polisi

“Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini