Ini Tampang Jolodong, Pencuri Spesialis Alat Pertanian yang Meresahkan Warga Ponorogo

Maling asal Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo tak berkutik saat diringkus di rumahnya.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 19 Juli 2022 | 11:41 WIB
Ini Tampang Jolodong, Pencuri Spesialis Alat Pertanian yang Meresahkan Warga Ponorogo
Pelaku pencurian spesialis alat pertanian di Ponorogo, Jawa Timur. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Ponorogo meringkus Wahyu Alipal Imron (24) alias Jolodong, pelaku pencurian spesialis alat pertanian. Maling asal Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo tak berkutik saat diringkus di rumahnya.

Jolodong mencuri alat pertanian, mulai diesel, mesin pompa air dan dinamo atau generator. 

“Banyak masyarakat yang melaporkan, bahwa alat pertaniannya yang berada di sawah, dicuri. Berangkat dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan, sehingga bisa mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ini,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengutip dari Beritajatim.com, jejaring Suara.com, Selasa (19/7/2022).

Jolodong beraksi seorang diri. Dimulai dengan mengamati situasi yang akan jadi incarannya.

Baca Juga:Residivis Asal Lumajang Ditembak, Kambuh dan 21 Kali Beraksi Mencuri Motor

Baru dirasa aman dan keadaan sepi, pelaku beraksi di malam hari.

Diesel, mesin pompa air dan dinamo yang beratnya lebih dari 50 kilogram itu, diangkat sendiri. Dia menggunakan gerobak untuk mengangkut barang curian tersebut.

“Kalau yang tidak terlalu berat, diangkut dengan menggunakan sepeda motor dan kalau yang berat dengan memakai gerobak,” ungkap mantan Kapolres Kota Batu itu.

Barang hasil kejahatan itu, dijual ke pengepul barang bekas dengan harga Rp 7.000 per kilogram. Uang kejahatan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku yang merupakan seorang buruh tani.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 6 tahun penjara.

Baca Juga:Curi 2 Motor di 2 Tempat Berbeda, Pemuda Asal Batu Ampar Diringkus Polisi

“Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak