Update Sidang Virtual Kasus Pelecehan Seksual Moch Subchi di PN Surabaya

Sidang kasus pelecehan suksual Moch Subchi Azal Tzani atau Mas Bechi dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur ( Jatim ).

Muhammad Taufiq
Selasa, 26 Juli 2022 | 11:05 WIB
Update Sidang Virtual Kasus Pelecehan Seksual Moch Subchi di PN Surabaya
Sidang kasus Moch Subechi di PN Surabaya [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Sidang kasus pelecehan suksual Moch Subchi Azal Tzani atau Mas Bechi dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur ( Jatim ).

Sidang sendiri digelar secara tertutup untuk umum. Agenda sidang pembacaan eksepsi (keberatan atas dakwaan)

Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan. Kuasa Hukumnya Rio Ramabaskara mengatakan eksepsinya menyoal kompetensi relatif kewenangan pengadilan negeri mana yang berwenang mengadili.

Kuasa hukum meyakini kalau pengadilan yang berwenang mengadili perkara ini PN Jombang, bukan Surabaya. Menurut Rio, pihaknya telah menerima berkas perkara, namun tidak melihat fatwa.

Baca Juga:Petisi Santri Tuntut Keadilan Hukuman Terhadap Bechi Pelaku Kekerasan Seksual, Terkumpul 33 Ribu Tanda Tangan

Ia juga melihat urgensi perkara ini sehingga harus dipindah-sidangkan ke Surabaya, namun hingga sekarang belum ditemukan.

"Cuma kami hitung 37 hari sebelum tahap 2, kalau dihitung mundur, di media itu kan surat putusan kalau di MA nomor 170/KMA/SK/2022 TGL 31 Mei dinyatakan bahwa persidangan ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan untuk mengajukan permohonan. Satu, ketua PN dan kepala kejaksaan negeri. Di luar itu nggak boleh," ujarnya.

"Tapi kalau dilihat perkembangan persidangan ke dua kali ini, sidang online itu kan sama aja dari Jombang ke Surabaya juga. Kami gali lagi, jadi yang ini keberatan," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (26/07/2022).

"Dan menurut kami, kedua dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak teliti. Harusnya cermat, jelas, detail. Jadi hakim nggak bingung. Jadi kami nggak bingung menilai dakwaan itu ketika memang pasca putusan sela dan terdakwa memahami dakwaan," katanya.

Terkait poin dakwaan yang dinilai kurang cermat dan jelas, Rio mengurai bahwa ada peristiwa yang disampaikan JPU secara tak runtut.

Baca Juga:Sorotan Kemarin: Sidang Perdana Anak Kiai Jombang hingga Penahanan Anggota DPRD Gresik Kasus Penistaan Agama

Atas ini, pihaknya pun berharap eksepsi yang diajukan bisa segera dikabulkan.

"Ceritanya Gus Bechi itu memberikan pengarahan selama 4 jam tapi uraian peristiwa 4 jam itu hilang di situ. Dia loncat ke peristiwa 10 hari kemudian di jam 23.30 WIB. Kalau di logika itu berarti ada wawancara di jam 14.30 WIB. Dakwaan nggak jelas," ujarnya.

"Andaikan dikabulkan ada permohonan tertulis yang minggu lalu diajukan lisan supaya sidang offline. Karena sudah dipindahkan ke Surabaya tapi masih online, ya gimana kan mending online aja," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini