Aktivis Perempuan Anggap Tuntutan 15 Tahun Penjara Buat Julianto Eka, Tersangka Pelecehan Seksual SPI Belum Adil

Terdakwa kasus pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI)) Julianto Eka Putra kemarin, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Muhammad Taufiq
Kamis, 28 Juli 2022 | 14:49 WIB
Aktivis Perempuan Anggap Tuntutan 15 Tahun Penjara Buat Julianto Eka, Tersangka Pelecehan Seksual SPI Belum Adil
Julianto Eka Putra akhirnya dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan [SuaraJatim: Dimas Angga]

Tuntutan ini dilayangkan jaksa sebagaimana ancaman maksimal yang tercantum dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.

“Tadi sudah berlangsung sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa, dan JPU menuntut terdakwa 15 tahun,” kata Agus Rujito, seusai jalannya persidangan.

Terdakwa Julianto Eka Putra juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Pemilik SMA SPI Kota Batu ini juga diharuskan membayar pidana restitusi kepada korban sebesar Rp 44.744.623.

"(Sesuai) Pasal 81 ayat 2, UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," kata Agus menjelaskan.

Baca Juga:Sorotan Kemarin: Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Dituntut 15 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini