SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Jombang menetapkan Ngateno (37) sebagai tersangka tewasnya Ali Imron (43) pekerja di Pabrik Gula Djombang Baru. Ngateno merupakan operator crane pabrik gula setempat.
Diberitakan sebelumnya, seorang pekerja di PG Djombang Baru tewas akibat tertimpa timbangan yang terlepas dari crane yang dioperatori Ngateno, warga Desa Jabon, Kabupaten Jombang.
Peristiwa tersebut dinilai sebagai kelalaian yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang.
“Peristiwa itu terjadi pada Rabu (27/7/2022). Seorang pekerja bernama Ali meninggal setelah tertimpa timbangan yang ada di crane. Dia meninggal saat dirawat di rumah sakit Jombang. Setelah itu kita lakukan penyelidikan. Operator crane kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga:Sudah Mabuk dan Bikin Onar, Geng Motor Keroyok Bocah di Jalan Gus Dur Jombang
Kronologis kejadian, lanjut AKP Giadi, bermula ketika dilakukan pemindahan tebu dari truk pengangkut. Setelah sampai lori, ternyata tali sling terjepit. Selanjutnya dilakukan penarikan oleh operator ke arah menjauh. Penarikan itu melewati atas korban.
Nah, saat itulah tiba-tiba sling crane terputus. Sehingga timbangan yang ada di crane tersebut menimpa korban. Kepanikan pun terjadi. Korban dilarikan ke RSUD Jombang. Namun takdir berbicara lain. Dua jam kemudian korban meninggal di rumah sakit tersebut.
“Dalam perkara ini kita memeriksa tujuh saksi. Tersangka dijerat pasal 359 KUHP. Yakni, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancamannya, penjara paling lama lima tahun,” kata Giadi.