Dua Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang

Dua tersangka pengemplang pajak akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jombang

Muhammad Taufiq
Rabu, 27 Juli 2022 | 21:51 WIB
Dua Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang
Dua pengemplang pajak diserahkan ke Kejaksaan [Foto: Antara]

SuaraJatim.id - Dua tersangka pengemplang pajak akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jombang oleh Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II.

Dijelaskan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dua tersangka merupakan Direktur CV SLJ yang melakukan kegiatan usaha penyerahan atau pengadaan sekam.

"Tersangka S menjadi Direktur CV SLJ sejak didirikan tahun 2013 sampai dengan Oktober 2016 dan tersangka MI menjadi Direktur CV SLJ sejak 1 November 2016," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (27/07/2022).

Ia mengatakan keduanya diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut yang dapat menimbulkan kerugian kepada pendapatan negara.

Ia mengatakan tindak pidana tersebut terjadi di Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang merupakan lokasi Kantor CV SLJ dan dilakukan dalam kurun waktu tahun pajak 2016 untuk pajak penghasilan (PPh) dan masa pajak Mei sampai dengan Desember 2016 untuk pajak pertambahan nilai (PPN).

"CV SLJ terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT-nya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang," ujarnya.

Ia mengatakan akibat perbuatan tersangka S dan MI (berkas perkara terpisah) tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 470.606.376,00 untuk PPN dan Rp 49.361.003,00 untuk PPh.

"Modus operandi yang dilakukan, CV SLJ melakukan transaksi penjualan atau penyerahan sekam yang merupakan penyerahan terutang PPN kepada PG Djombang Baru," ujarnya.

Atas penyerahan tersebut, lanjut dia, CV SLJ telah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN namun CV SLJ tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh.

"Kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," kata dia.

Ia mengatakan ancaman tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Kami mengapresiasi kinerja para penyidik yang telah memproses kasus ini. Kanwil DJP Jawa Timur II akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas kasus-kasus penggelapan pajak," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini