Dakwaan Terhadap Mas Bechi Dinilai Membingungkan

Kuasa hukum Bechi, Rio Ramabaskara menilai dakwaan terhadap kliennya cenderung membingungkan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 27 Juli 2022 | 14:40 WIB
Dakwaan Terhadap Mas Bechi Dinilai Membingungkan
Petugas memasuki ruang sidang sebelum digelarnya sidang perdana kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa MSAT di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/7/2022). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom]

SuaraJatim.id - Moch Subchi Azal Tzani alias Bechi kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerkosaan atau pencabulan santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/7/2022). Agenda sidang, yakni pembacaan eksepsi atau keberatan.

Kuasa hukum Bechi, Rio Ramabaskara menilai dakwaan terhadap kliennya cenderung membingungkan.

“Dan menurut kami, kedua dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak teliti. Harusnya cermat, jelas, detail. Jadi hakim nggak bingung. Jadi kami nggak bingung menilai dakwaan itu ketika memang pasca putusan sela dan terdakwa memahami dakwaan,” kata Rio mengutip dari Beritajatim.com.

Terkait poin dakwaan yang dinilai kurang cermat dan jelas, Rio mengurai bahwa ada peristiwa yang disampaikan JPU (jaksa penuntut umum) secara tak runtut. Maka, Ia berharap eksepsi yang diajukan bisa segera dikabulkan.

Baca Juga:Petisi Santri Tuntut Keadilan Hukuman Terhadap Bechi Pelaku Kekerasan Seksual, Terkumpul 33 Ribu Tanda Tangan

“Ceritanya Gus Bechi itu memberikan pengarahan selama 4 jam tapi uraian peristiwa 4 jam itu hilang di situ. Dia loncat ke peristiwa 10 hari kemudian di jam 23.30 WIB. Kalau di logika itu berarti ada wawancara di jam 14.30 WIB. Dakwaan nggak jelas,” tegasnya.

Rio mengatakan bahwa dalam eksepsi dia juga menyoal kompetensi relatif kewenangan pengadilan negeri mana yang berwenang untuk mengadili kasus ini. Karena pihaknya meyakini PN Jombang yang berwenang.

“Cuma kami hitung 37 hari sebelum tahap 2, kalau dihitung mundur, di media itu kan surat putusan kalau di MA nomor 170/KMA/SK/2022 TGL 31 Mei dinyatakan bahwa persidangan ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan untuk mengajukan permohonan. Satu, ketua PN dan kepala kejaksaan negeri. Di luar itu nggak boleh,” tambahnya.

Menurut Rio, pihaknya telah menerima berkas perkara, namun tidak melihat fatwa. Ia juga melihat urgensi perkara ini sehingga harus dipindahsidangkan ke Surabaya, namun hingga sekarang belum ditemukan.

“Tapi kalau dilihat perkembangan persidangan ke dua kali ini, sidang online itu kan sama aja dari Jombang ke Surabaya juga. Kami gali lagi, jadi yang ini keberatan,” jelasnya.

Baca Juga:Kalis Mardiasih Galang Petisi Minta Menag Bentuk Tim Investigasi ke Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

“Andaikan dikabulkan ada permohonan tertulis yang minggu lalu diajukan lisan supaya sidang offline. Karena sudah dipindahkan ke Surabaya tapi masih online, ya gimana kan mending online aja,” pungkas Rio. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini