SuaraJatim.id - Polisi menetapkan tersangka baru upaya menghalangi penangkapan tersangka pemerkosaan santri, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) pengasuh pondok pesantren Shiddiqiyyah, Jombang. Total, ada enam orang yang kini menyandang status tersangka dalam perkara ini.
Bertambahnya tersangka kasus upaya menghalang-halangi penangkapan Mas Bechi nama gaul MSAT ini, disampaikan Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha.
Dijelaskannya, satu tersangka baru tersebut merupakan seorang pria berinisial AM.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan tersangka baru satu berinisial AM," katanya, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga:Mas Bechi Didakwa Pasal Berlapis Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan
AM merupakan warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Menurut Giadi, AM turut serta melakukan penghalangan saat petugas kepolisian berupaya meringkus Mas Bechi di area pesantren Majma'al Bahroin Shiddiqiyyah atau Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, pada Kamis (7/7/2022).
"Diduga tersangka ini merupakan simpatisan juga. Jadi aksi pelemparan (batu) itu dilakukan di depan gerbang, waktu petugas berjalan masuk menuju dalam kawasan pesantren," ucap Giadi.
Meski sudah menyandang status tersangka, namun hingga kini polisi belum melakukan penahanan terhadap AM. Polisi berencana memanggil AM untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.
"Pemanggilan kepada tersangka akan kami lakukan pada Jum'at (29/7) pekan depan," kata Giadi.
Perwira polisi dengan tiga balok emas di pundak ini meminta agar AM kooperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik. Dengan demikian, proses hukum bisa berjalan dengan lancar.
Baca Juga:Kuasa Hukum Kecewa Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tak Dihadirkan Langsung di PN Surabaya
"Jadi jumlah tersangka semua jadi 6 yang melakukan penggalangan, merintangi petugas saat melakukan penyelidikan maupun penuntutan," tukas Giadi.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran diindikasi melakukan upaya menghalang-halangi saat polisi hendak meringkus Moch Subchi Al Tsani (MSAT) pengasuh pesantren tersangka pelecehan seksual.
Kelima orang simpatisan Mas Bechi itu sudah dijebloskan ke sel tahanan. Kelimanya yakni MAK (39) asal Kecamatan Tembelang dan DP (30) warga asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Sedangkan tiga orang lainnya yakni WHA (38) asal Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. MNA (42) Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta SA (24) asal Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal 19, Undang - undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Akibat perbuatannya, simpatisan Mas Bechi ini terancaman hukuman penjara 5 tahun.
Kontributor : Zen Arivin