Gadis 14 Tahun Bunuh Bocah Secara Sadis di Sampang Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

Gadis berinisial AM (14), warga Kecamatan/Kabupaten Sampang Jawa Timur ( Jatim ) terdakwa kasus pembunuhan terhadap anak dituntut hukuman penjara 10 tahun.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 15:47 WIB
Gadis 14 Tahun Bunuh Bocah Secara Sadis di Sampang Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara
Sidang kasus pembunuhan bocah di Sampang Madura [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Gadis berinisial AM (14), warga Kecamatan/Kabupaten Sampang Jawa Timur ( Jatim ) terdakwa kasus pembunuhan terhadap anak dituntut hukuman penjara 10 tahun.

Sidang tuntutan digelar kemarin, Rabu (03/08/2022) di Pengadilan Negeri Sampang. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heronika Setyawati.

Lukman Hakim selaku pelapor kasus pembunuhan itu menganggap bahwa tuntutan JPU Kejari Sampang, patut dihormati. Sebab, tuntutan penjara 10 tahun tersebut sesuai dengan UU yang berlaku.

"Maksimal 10 tahun penjara karena terdakwa masih anak di bawah umur, putusanya bisa jadi tetap atau kurang dari tuntutan," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:Hilang Empat Hari, Wanita Ini Ditemukan Tak Bernyawa di Dasar Sumur

Lukman menambahkan, sebelumnya pihak kepolisian mencantumkan pasal 338 dan pasal 340 dengan tuntutan seumur hidup atau 20 tahun bagi dewasa.

"Karena ini anak maka separuh dari itu. Jadi maksimal tuntutannya 10 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Terpisah, menurut insial IR selaku orang tua korban bersyukur dan berterimakasih kepada aparat hukum yang telah membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus pembunuhan yang dialami anaknya.

"Kami berharap agar majelis hakim nantinya memvonis 10 tahun tuntutan penjara kepada pelaku," ujarnya.

Sekedar diketahui, aksi pembuhuhan AM terhadap NH bermotif pelaku hendak menguasai perhiasan milik korban.

Baca Juga:Mayat Perempuan Sampang Ditemukan di Dalam Sumur Setelah 4 Hari Dinyatakan Hilang

Dari hasil olah TKP ada 26 adegan yang diperagakan tersangka AM, bermula dari mulut korban dibekap menggunakan kerudung, kemudian tangan dan kakinya diikat dengan tali, setelah itu dipukul dengan batu.

Setelah korban tidak bernyawa, perhiasan emas berupa anting dan gelang yang diambil oleh pelaku hendak dijual untuk membeli baju baru dan uang saku lebaran hari raya Idul Adha 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini