SuaraJatim.id - Kabupaten Sampang mulai memberlakukan pelat kendaraan bermotor warna dasar putih, sementara tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) warna hitam.
Sebelumnya, sejumlah daerah di Jatim, salah satunya Mojokerto telah memberlakukan aturan serupa. Aturan ini penerbitan TNKB warna putih ini mengacu pada peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 45 ayat 1, bahwa plat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Alimudin Nasution, mengatakan kalau TNKB warna dasar putih ini sebenarnya mulai diberlakukan di Sampang pada 22 Juli lalu.
Baca Juga:Emak-emak yang Pasang CD Tutupi Plat Nomor Kendaraan Terciduk, Warganet: Polisi Gercep
"Plat nomor kendaraan warna dasar putih mulai 22 Juli 2022 lalu berlaku di wilayah Kabupaten Sampang. Saat ini, sudah puluhan kendaraan yang menggunakan," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Minggu (7/8/2022).
Nasution menjelaskan, sementara bagi kendaraan motor roda dua tetap menggunakan stok TNKB lama atau warna hitam. Penggunaan plat nopol putih bagi roda dua akan diberlakukan setelah stok tersisa telah habis.
“Kita prioritaskan pada roda empat sekaligus menunggu menghabiskan material stok lama untuk roda dua,” tandasnya.
Selama masa peralihan ini, pemilik kendaraan yang masih menggunakan plat nomor hitam tak perlu khawatir. Sebab, penggunaan plat nomor hitam masih diperbolehkan dan berlaku.
“Kalau kendaraan belum waktunya ganti iya tetap berlaku sampai masa berlakunya habis,” imbuhnya.
Baca Juga:Plat Nomor Hijau untuk Kendaraan Apa? Ini Arti 4 Warna Plat Kendaraan Terbaru
Dirinya menambahkan, tujuan peralihan plat nomor hitam ke putih itu untuk memudahkan identifikasi kendaraan serta mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik berbasis kamera.