SuaraJatim.id - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) bakal dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjalani sidang secara offline.
Terdakwa kasus pencabulan sejumlah santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyah itu selama ini menjalani sidang secara online atau secara virtual.
Namun majelis hakim yang diketuai Sutrisno akhirnya memutuskan kalau sidang ke depan akan digelar secara offline. Penetapan ini dibacakan hari ini, Senin (08/08/2022).
"Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menghadapkan Terdakwa M. Subchi Azal Alias Mas Bechi Bin Much Muchtar Muthi dan saksi-saksi dalam persidangan secara tatap muka (offline)," ujar majelis hakim dalam penetapannya, Senin (8/8/2022).
Baca Juga:JPU Sampaikan Tiga Poin Tanggapan Atas Eksepsi Mas Bechi
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, dalam putusannya itu majelis hakim dalam amarnya juga menolak keberatan atas dakwaan (eksepsi) yang diajukan pihak Terdakwa.
Sutrisno juga menyampaikan imbauan kepada pihak Jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa, mengenai efisiensi pelaksanaan sidang lanjutan yang akan berlangsung pada pekan depan.
Yakni, dengan segera menentukan perwakilan pembicara dalam sidang pemeriksaan para saksi. Mengingat, jumlah saksi, sekitar 40 orang. Menurut Sutrisno, mustahil jika setiap orang PH yang berjumlah 10 orang, masing-masing mengajukan pertanyaan dalam waktu persidangan yang demikian terbatas.
"Kalau tidak salah, saksi-saksi ada 40 orang, baik saksi mau pun ahli, kami minta juga kepada JPU untuk direncanakan menghadirkan saksi. Apabila dalam sekali sidang ada 4 saksi, dalam seminggu ada 8 saksi, maka 40 orang cukup memerlukan waktu yang panjang, penahanan hanya sampai bisa 2 tahap," terangnya.
Oleh karena itu, Sutrisno berharap, pihak JPU dan PH mempersiapkan segala sesuatu yang diminta oleh pihak Majelis Hakim, agar persidangan tetap berlangsung sesuai jadwal dan tidak mengganggu pelaksanaan sidang perkara lainnya.
Baca Juga:Dakwaan Terhadap Mas Bechi Dinilai Membingungkan
"Dan jam sidang tetap pada jam 9. Mungkin persidangan maksimal 4-5 jam supaya tidak mengganggu sidang yang lain. Dan kami mengingatkan, perlu kita ketahui jadi untuk pertanyaan, mohon ditunjuk pembicaranya," ujarnya.
"Kalau Jaksanya sembilan dan PH 10, bisa 1 jam lebih satu saksi. Jika tidak ada yang disampaikan. Sidang kami tutup dan akan kami buka Senin tanggal 15 Agustus 2022," katanya menambahkan.
Usai sidang, I Gede Pasek Suardika kuasa hukum Terdakwa mengatakan pihaknya menyambut baik karena keinginan pihaknya untuk menggelar sidang offline dikabulkan.
"Saya kira ini menjadi keinginan kami bersama mencari keadilan. Kalau dilihat secara psikoligis, Mas Bechi dirugikan, karena dateng disorot kamera. Tapi untuk membuka kebenaran ini adalah cara yang paling baik," ujar I Gede Pasek Suardika, Penasihat Hukum Mas Bechi kepada awak media di PN Surabaya.
"Sehingga, terdakwa, saksi termasuk kami, jaksa dan hakim bisa face to face untuk melihat semuanya. Karena bisa sama-sama mencari keadilan," ujarnya.
"Jadi prinsipnya kalau soal eksepsi itu memang sudah kami duga. Karena bagaimanapun juga keputusan mahkamah agung tidak akan mungkin berani di lawan oleh hakim di PN Surabaya," tuturnya.