SuaraJatim.id - Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi terdakwa pemerkosaan santriwati pondok pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, akhirnya dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/8/2022).
Tampak kedua tangan Bechi diborgol dan mengenakan rompi tahanan dengan dikawal ketat polisi.
Ditanya keadaannya, Bechi menyatakan sehat dan baik-baik saja.
“Alhamdulillah sehat mas. Enggeh (seger waras),” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Senin.
Baca Juga:Mas Bechi Bakal Dihadirkan di PN Surabaya, Sidang Lanjutan Bakal Digelar Offline
Sidang kelima ini, yakni agenda pemeriksaan saksi. Informasinya ada sekitar empat hingga lima orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno, bersama dua Hakim Anggota yaitu Titik Budi Winarti, dan Khadwanto dan seorang Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.
Diberitakan sebelumnya, sidang perkara terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes di Ploso Jombang, dengan terdakwa Bechi atau MSAT bakal digelar secara offline atau tatap muka, pada Senin (15/8/2022).
Artinya, persidangan bakal menghadirkan pihak terdakwa, dan para saksi yang meliputi saksi pelapor, korban hingga saksi ahli. Namun dengan menyesuaikan penjadwalan waktu yang telah ditentukan.
Keputusan tersebut dibuat oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno dalam sidang lanjutan ke-4 yakni beragendakan putusan sela yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8/2022).
Baca Juga:JPU Sampaikan Tiga Poin Tanggapan Atas Eksepsi Mas Bechi
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa agenda lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi yang berjumlah sekitar 40 orang; 30 orang saksi dan 10 orang saksi ahli, bakal dilakukan dalam dua kali sesi sidang yang berlangsung sepekan.
Yakni dilangsungkan pada hari senin dan kamis. Dalam setiap harinya pemeriksaan saksi berjumlah empat orang dengan durasi pelaksanaan sidang sekitar 4-5 jam.