545 Narapidana di Lapas Kota Probolinggo Dapat Remisi, Dua di Antaranya Terpidana Korupsi

Sebanyak 545 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Kota Probolinggi mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.

Muhammad Taufiq
Rabu, 17 Agustus 2022 | 22:55 WIB
545 Narapidana di Lapas Kota Probolinggo Dapat Remisi, Dua di Antaranya Terpidana Korupsi
Ilustrasi remisi. (Antara)

"Untuk itu, saya mengimbau pada warga binaan tidak berkecil hati karena masih ada keluarga yang mencintai dan sedang menunggu di rumah. Apa yang dialami ini menjadi bahan evaluasi diri agar bisa menjadi lebih baik lagi di masa mendatang," ujarnya.

Wali kota yang biasa dipanggil Habib Hadi itu mengapresiasi Lapas kelas II B tersebut karena memberikan edukasi bermanfaat pada warga binaan yang telah menghasilkan dekorasi taman, keterampilan dan informasi.

"Sudah ada MoU dengan Kemenag dan ini juga ada sharing pondok pesantren, luar biasa. Perlu ditingkatkan bagi warga binaan disini untuk adanya siraman rohani, perlu ada ketenangan dan perhatian," katanya. ANTARA

Baca Juga:Medley Lagu Daerah dan Nuansa Merah Putih Warnai HUT Kemerdekaan RI ke-77 di GIIAS 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini