Bekas Anggota Satpol PP Surabaya Dituntut 15 Bulan Penjara, Terbukti Perkosa Pemandu Lagu

Bekas anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Kurtubi, terbukti melakukan pemerkosaan terhadap seorang pemadu lagu.

Muhammad Taufiq
Kamis, 18 Agustus 2022 | 19:31 WIB
Bekas Anggota Satpol PP Surabaya Dituntut 15 Bulan Penjara, Terbukti Perkosa Pemandu Lagu
Terdakwa eks anggota Satpol PP Kota Surabaya [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Bekas anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Kurtubi, terbukti melakukan pemerkosaan terhadap seorang pemadu lagu.

Ia dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/08/2022). Tuntutan ini dibacakan JPU Suparlan.

JPU Suparlan dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Kurtubi terbukti melakukan tindak pidana yang bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya. Padahal Ia mengetahui kalau perempuan tersebut pingsan dan tidak berdaya.

Soal tuntutan 15 bulan penjara, Suparlan membenarkan lewat pesan WhatsApp. "Iya benar (dituntut 1 tahun 3 bulan)," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Baca Juga:Viral Video Pelecehan Seksual Bocah di Bawah Umur Disebut-sebut Terjadi di Surabaya

Atas perbuatannya, JPU Suparlan menuntut pidana terhadap terdakwa Kurtubi dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan.

Sementara itu dikutip dari surat tuntutan, JPU mengatakan "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 286 KUHP dalam dakwaan kami."

Dalam surat tuntutannya, JPU Suparlan juga menyatakan agar barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

"Satu buah daster warna biru, satu buah celana dalam wanita warna merah muda, satu buah kaos berkerah warna abu-abu, satu buah celana panjang warna hijau dirampas untuk dimusnakan," bunyi surat tuntutan.

Perlu diketahui, Kartubi yang saat itu merupakan anggota Satpol PP Pemkot Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan telah memperkosa wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu di karaoke M9 di Jalan Kalirungkut, Surabaya.

Baca Juga:Tanggapan Crazy Rich Surabaya Tom Liwafa yang Disebut di Dugaan Kasus 303 Ferdy Sambo

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Kurtubi sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan.

Dari pemeriksaan polisi, diketahui korban yang bekerja sebagai pemandu lagu saat itu sedang tidur di room 101 karena mabuk. Saat itu, korban telah berganti baju menggunakan daster biru.

Tak berselang lama, korban tertidur dan merasakan ada yang menyingkap roknya.

Saat bangun sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyadari ada yang ganjil dengan dirinya, termasuk pakaian yang dikenakannya. Dia lalu menghubungi staf kantor Karaoke M9.

Saat melihat rekaman CCTV, ternyata dalam kondisi tidak sadar karena alkohol, korban disetubuhi oleh Kurtubi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini