SuaraJatim.id - Mantan Kepala Dinas Perpustakan Pemerintah Kabupaten Lamongan, Lestariyono, dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Lamongan terkait kasus korupsi bantuan pertanian.
Penahanan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1288 KUPID SUS/2015, pada 14 Desember 2016.
Sebelumnya, Lestariyono menempuh upaya banding atas vonis Pengadilan Tipikor Surabaya. Upaya banding itu ditolak Mahkamah Agung dan justru memperkuat vonis pengadilan.
Modus korupsinya, ada tiga gapoktan di wilayah Kecamatan Maduran yang seharusnya masing-masing menerima bantuan dana Pengembangan Usaha Agribis Perdesaan (PUAP) sebesar Rp100 juta.
Namun, tiap gapoktan itu terpaksa harus menyetor Rp20 juta kepada Lestariyono. Dengan dalih sebagai uang pengurusan proposal dana bantuan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati mengatakan, Lestariyono divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan terkait perkara korupsi pungutan terhadap penerima bantuan PUAP, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tahun 2011, wilayah Kecamatan Maduran.
“Kasus ini sudah lama sekali. Hari ini kita tindaklanjuti serta menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (P-48) Nomor Print-492/M 5.36/Fu 1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022 atas nama Drs. Lestariyono, M.Si,” ujar Dyah mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Rabu (24/8/2022).
Selain Lestariyono, tambah Dyah, pihaknya juga telah mengeksekusi terpidana lain pada 7 Januari 2022 dalam kasus yang sama. Mereka adalahHari Agus Santa Pramono yang merupakan eks Camat Maduran.
“Terpidana saat itu mengatakan siap membantu Kecamatan Maduran apabila ingin menerima bantuan dari Pemerintah Pusat. Pasalnya, dia mengaku kenal dengan seseorang di Jakarta yang dapat membantu untuk mendapatkan bantuan pada Oktober 2011,” terangnya.
Selanjutnya, Lestariyono meminta kepada Hari Agus untuk mendata nama-nama Gapoktan dan pengurusnya di tiga desa yang ingin mendapat bantuan dana tersebut. Data itu kemudian dikirim melalui SMS ke nomor milik Lestariyono.
- 1
- 2