Buruknya Kualitas Beras Bantuan di Kabupaten Mojokerto Bikin Geram DPRD: Harus Segera Diganti!

DPRD mendesak agar Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto serius bekerja.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:21 WIB
Buruknya Kualitas Beras Bantuan di Kabupaten Mojokerto Bikin Geram DPRD: Harus Segera Diganti!
Bantuan beras berkutu di Mojokerto [SuaraJatim/Zen Arifin]

SuaraJatim.id - Realisasi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Mojokerto kerap bermasalah. Mulai dari bahan makanan yang disalurkan berkualitas buruk hingga ditemukannta agen penyalur nakal.

Hal itupun menuai sorotan dari kalangan legislatif. Para wakil rakyat mendesak agar Pemkab Mojokerto dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto serius bekerja. Sebab, hampir setiap kali realisasi, ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Persoalan ini selalu muncul setiap kali penyaluran, masalahnya sama, kualitas beras jelek, kemudian agen penyalur nakal ya hanya itu-itu saja," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Khusairin, Kamis (25/8/2022).

Terus munculnya berbagai persoalan dalam realisasi progam bantuan bangan bagi keluarga kurang mampu ini, kata Khusairin disebabkan karena kurang maksimalnya kinerja Dinsos Kabupaten Mojokerto. Dimana Dinsos Kabupaten Mojokerto merukapan leading sektor dalam realisasi program di daerah.

Baca Juga:Dinsos Mojokerto Temukan Agen Penyalur BPNT Nakal, Buntut Aduan Beras Remuk dan Berkutu

"Mestinya kalau pendamping program melakukan tugasnya dengan benar, pembagian beras berkutu dan berkualitas buruk itu tidak terjadi. Karena disamping pendataan, pendamping ini tugasnya juga melakukan pengawasan," imbuhnya.

Pengawasan dalam hal ini, kata Khusairin yakni mengawasi dalam realiasi penyaluran. Dengan momonitor secara langsung kualitas bahan makanan yang diberikan agen penyalur maupun e-waroeng ke KPM.

"Sehingga kalau ditemukan ada bahan makanan yang kualitasnya tidak bagus, harus segera ditegur dan diganti. Selama ini saya lihat selalu lolos dan baru ditindaklanjuti setelah ditulis teman-teman media," ucap politisi PPP ini.

Tak hanya menyorot soal kinerja Dinsos Kabupaten Mojokerto, Khusairin menduga carut marut dalam penyaluran program BPNT yang sering terjadi ini disebabkan karena adanya pihak-pihak internal yang bermain. Misalnya, rumor soal adanya pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjadi supplier bahan makanan.

Berdasarkan informasi yang didapat Khusairin, ada sejumlah pendamping PKH yang menjadi pemasok bahan makanan ke agen penyalur maupun e-waroeng. Meski hal itu tidak dilakukan secara terang-terangan atau menggunakan pihak lain.

Baca Juga:Warga Cilodong Sukabumi Keluhkan Kualitas Beras BPNT, Begini Respon TKSK

"Maka itu, Dinsos Kabupaten Mojokerto harus turun mengevaluasi internalnya dulu. Kalau ditemukan, beri sanksi tegas ke pendamping dan agen yang kerjasama dengan pendamping. Kalau perlu diberhentikan biar ada efek jera," ungkap Khusairin.

Selama ini, lanjut Khusairin kalangan DPRD belum pernah mendengar adanya pendamping maupun agen serta e-waroeng yang terbukti melakukan pelanggaran namun tidak diberikan sanksi tegas. Sehingga permasalahan seperti ini selalu terulang setiap kali penyaluran.

"Contohnya agen nakal yang menggesek kartu ATM KPM lebih dulu, itu kan jelas melanggar. Kalau itu hanya disanksi teguran saja, pasti tidak memberikan efek jera. Maka itu, harus ada sanksi tegas, bila perlu agen itu disetop sebagai agen penyalur," tukas Khusairin.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto Tri Raharjo Mardianto menyatakan, pihaknya selalu melakukan evaluasi baik sebelum maupun realiasi penyaluran program BPNT. Meski tanpa adanya desakan dari pihak manapun.

"Hari ini kami juga melakukan evaluasi terkait dengan penyaluran yang sudah di beberapa kecamatan. Ini komitmen  Pemkab Mojokerto dan komitmen Dinas Sosial, selaku setiap penyaluran baik itu melalui POS atau barang, pasti kami melakukan evaluasi," kata Tri Raharjo dalam sambungan seluler.

Tejo menyatakan, setiap sanksi yang diberikan kepada agen penyalur atau e-waroeng yang nakal, Dinsos Kabupaten Mojokerto sudah berpedoman pada regulasi yang ada. Sehingga tidak serta dalam merta memberikan sanksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini