SuaraJatim.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pihaknya telah mengirim tim aparat dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Pondok Modern Darussalam Gontor atau Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. Tim tersebut menelusuri potensi perundungan yang dilakukan secara sistematis.
Dijelaskannya, Kemenag juga mengerahkan aparat menelusuri kemungkinan perundungan di berbagai cabang Ponpes Gontor.
"Kita lihat aparatur Kementerian Agama di lapangan, di Pesantren Gontor seperti apa. Tentu bukan hanya di Gontor satu itu, tapi kan punya berbagai cabang. Ini untuk melihat apakah ini sistematis atau memang personal," kata Yaqut di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pelaku perundungan di Ponpes Modern Darussalam Gontor Ponorogo, yang menyebabkan salah satu santri meninggal dunia, wajib dikenakan sanksi karena pelanggaran norma hukum di lembaga pendidikan. Selain itu, lembaga pendidikan itu juga akan dikenakan sanksi jika terbukti perundungan dilakukan secara sistematis.
Baca Juga:Cerita Mantan Santri soal Perlakuan di Ponpes Gontor, Pelanggar Aturan Diganjar Hukuman Fisik
"Kalau memang sistematis, disengaja sehingga anak-anak bisa diperlakukan dengan bebas seperti itu, tentu kami akan berikan sanksi, di mana pun itu lembaga pendidikan selama di bawah Kementerian Agama," tegasnya.
Sebelumnya, Selasa (6/9), Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor Ponorogo mengakui adanya dugaan penganiayaan terhadap santri Albar Mahdi/AM (17) oleh sesama santri hingga mengakibatkan remaja asal Palembang itu meninggal dunia.
"Berdasarkan temuan tim pengasuhan santri, memang ditemukan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal," kata Juru Bicara Ponpes Darussalam Gontor Ustadz Noor Syahid di Ponorogo, Jawa Timur, Selasa.
Berdasarkan kabar yang beredar, AM meninggal dunia setelah dianiaya santri senior. Pihak Ponpes Gontor sejauh ini telah mengambil tindakan tegas terhadap para terduga pelaku, dengan mengeluarkan santri yang terlibat penganiayaan. [Antara]
Baca Juga:Kasus Perundungan Santri Gontor, Menag Yaqut Sebut Pelaku Wajib Disanksi