Kakek Renta di Lamongan Disekap dan Digebuki Pria Mabuk

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, aksi penyekapan dan penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 11 September 2022 | 21:04 WIB
Kakek Renta di Lamongan Disekap dan Digebuki Pria Mabuk
Ilustrasi kasus penganiayaan di Lamongan. [Dok.Antara]

SuaraJatim.id - Miftakhul Khoir (47) warga Kelurahan Brondong, Lamongan, Jawa Timur tega menyekap dan menganiaya kakek renta, Jupri (73) hingga babak belur. Aksi keji itu dipicu pelaku kondisi mabuk terpengaruh minuman keras.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, aksi penyekapan dan penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku.

“Korban disekap di dalam kamar, dan kamarnya dikunci oleh pelaku. Sehingga pelaku dengan leluasa menghajar korban,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com, Minggu (11/9/2022).

Ia melanjutkan, pelaku menghajar korban secara membabi buta. Korban tak berdaya dipukul dan ditendang pelaku secara beringas.

Baca Juga:Viral! Terbakar Api Cemburu, Seorang Istri di Cikarang Nyaris Potong Alat Kelamin Suami

Atas perlakuan kejam yang diterimanya, sang kakek yang merasakan sakit dan tak kuasa dihajar pelaku kemudian berteriak sekuat tenaga untuk meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar.

Beruntung, ada warga yang mendengar teriakan itu dan langsung mencari sumber suara. Para warga yang menolong, yakni Sumarlip (40), Zainul Abidin (40), dan Sukariyan (53).

“Saksi langsung mendatangi rumah korban dan mendapati jika teriakan itu berasal dari arah kamar korban. Karena pintu kamar dikunci dari dalam, akhirnya ketiga saksi ini terpaksa harus mendobrak pintu tersebut,” kata Anton.

Usai mendobrak pintu kamar, lanjut Anton, ketiga saksi ini kaget saat melihat pelaku yang terus menerus menghajar korban yang sudah tak lagi berdaya. Kemudian para saksi ini segera menghentikan aksi pelaku dan meringkusnya.

“Saat itu, pelaku masih sempat untuk berontak, namun karena jumlah saksi lebih banyak, akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan,” bebernya.

Baca Juga:9 Tips agar Tidak Mabuk Perjalanan

Melihat korban yang sudah babak belur, para saksi segera melarikannya ke Puskemas terdekat agar mendapat pengobatan dan perawatan medis. Sedangkan pelaku digelandang oleh warga dan dilaporkan ke Polsek Brondong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Anton, pelaku saat ini sudah ditahan. Ia dijerat Pasal 351 KUH Pidana. Selain itu, Anton menyebut, Polisi juga terus memburu sejumlaj lokasi tempat penjualan miras yang masih beroperasi di lingkungan setempat.

“Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, pelaku juga mengaku menenggak miras sebelum menganiaya korban. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena tindak pidana penganiayaan,” tandas Anton. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak