SuaraJatim.id - Sebanyak 4 tersangka kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing di Gresik Jawa Timur dilepas. Ini setelah mereka mengajukan penangguhan penahanan.
Kabar itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputra. Ia menjelaskan, keempat tersangka mengajukan penangguhan namun dengan sejumlah pertimbangan.
Lewat kuasa hukumnya, para tersangka berjanji tidak akan melarikan diri dan merusak barang bukti. Selain itu, mereka juga wajib lapor.
"Iya betul," katanya seperti dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga:Tersangka Kasus Penistaan Agama, Anggota DPRD Gresik Dicopot Dari Jabatan Sekretaris Komisi IV
"Penahanan para tersangka ditangguhkan namun berkas tetap jalan. Masih ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi," katanya menambahkan.
Sebelumnya, empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing ditahan di Rutan Polres Gresik.
Mereka adalah Nur Hudi Didin Arianto yang juga anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem; Saiful Arif (pengantin pria); Arif Syaifullah (pemilik konten) dan Sutrisna (penghulu).
Keempatnya dijerat dengan pasal 156a KUHP jo pasal 55 KUHP. Dan khusus kepada tersangka Arif Syaifullah juga dijerat dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Pembebasan para tersangka ini, menurut pengamat hukum I Wayan Titip Sulaksana, menandakan kalau polisi tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga:Terlanjur Dihakimi Massa, Pembawa Kabur Motor Warga di Gresik Ternyata ODGJ
"Lha kok bisa lepas demi hukum? Kasusnya sederhana, pembuktiannya mudah, terang benderang melanggar pasal 156a KUHP dan UU ITE, wah wah ada apa ini?," ungkapnya, heran.
Dijelaskan ahli hukum pidana jebolan Unair Surabaya itu, kasusnya sudah sangat jelas. Tersangkanya ada, bukti-bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP cukup, locus dan tempus delictinya jelas, means rea jelas, kok sampai lepas demi hukum?
"Ayo onok opo, ojok nambah-nambahi ketidakpercayaan masyarakat pada institusi kepolisian. Kasus Sambo belum selesai ini nambahi lagi," katanya dengan nada Suroboyoan.
Atas ketidakprofesionalan para penyidik yang menangani kasus ini, Wayan dengan tegas meminta kepada para pelapor untuk melaporkannya ke Propam Polda Jatim.
"Laporkan Propam Polda Jatim untuk diperiksa penyidiknya yang tidak profesional menangani laporan masyarakat tentang penistaan agama ini," pinta Wayan.