Lalu hari Kamis (15/9) sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, ditunda Senin (26/9) dan keputusan sidang menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun dan wajib mengikuti pembinaan mental.
Sidang etik berlanjut pada Senin (19/9) terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, dijatuhkan sanksi demosi selamas atu tahun dan wajib mengikuti pembinaan mental. Selasa (20/9) sidang etik terhadap Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri dijatuhkan sanksi demosi selama dua tahun dan wajib pembinaan mental.
Berikutnya, sidang etik Rabu (21/9) terhadap AKP Idham Fadilah, Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri dijatuhkan sanksi demosi satu tahun dan wajib pembinaan mental. Dan Kamis (22/9) sidang etik terhadap Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri dijatuhkan sanksi demosi satu tahun dan wajib pembinaan mental.