Kusmin mengatakan, saat hendak dilakukan Visum Et Repertum dan autopsi, istri korban menolak. Sehingga hanya dilakukan pemeriksaan luar.
"Hasil pemeriksaan luar tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada korban. Pihak keluarga juga telah menerima kepergiannya dengan membuat surat pernyataan," katanya.
Saat itu juga, masih kata Kusmin, jenazah korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dipulangkan ke rumah duka.
"Jenazah dibawa pulang pihak keluarga ke rumah duka di Kecamatan Kencong, Jember, dengan menggunakan ambulance," ujarnya menambahkan.
Baca Juga:Kontraktor Lokal Siap Adukan Kongkalikong Proyek PKB ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Bali
- 1
- 2