7 Bocah SD Terduga Penganiaya Adik Kelasnya Sampai Koma di Malang Diproses Hukum

Kasus penganiayaan bocah SD di Kecamatan Kepanjen Malang hingga menyebabkannya koma terus disidik oleh kepolisian setempat. Hal ini disampaikan Kapolres Malang.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 25 November 2022 | 10:35 WIB
7 Bocah SD Terduga Penganiaya Adik Kelasnya Sampai Koma di Malang Diproses Hukum
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana [Foto: Beritajatim]

Kasus ini sempat viral di media sosial. Video si bocah yang koma setelah jadi korban bullying kakak kelasnya itu ramai jadi sorotan warganet.

Dilansir dari akun instagram @infomalangan, bocah tersebut bernama Marcello Widy Febrian. Bocah berumur 7 tahun itu merupakan warga Desa Kalinyamat Jenggolo, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Ibu korban, Dewi Sulistyowati mengatakan bahwa anaknya mengaku dikeroyok oleh kakak kelasnya. Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat, 11 Agustus 2022 lalu.

Berdasarkan keterangan Dewi, buah hatinya sempat dianiaya oleh kakak kelasnya saat pulang sekolah. Lokasinya di jembatan Sengguruh, Kepanjen. Bahkan korban sempat mengeluh sakit pada bagian kepala dan perutnya.

Baca Juga:Sorotan Kemarin, Kasus Kekerasan Anak di Malang dan Surabaya sampai Rencana Aksi Aremania

Korban yang merupakan murid kelas 2 SDN Jenggolo 1 kemudian dirawat di Rumah Sakit Islam Gondanglegi sejak tanggal 17 November 2022. Ia kemudian dinyatakan koma.

Dalam video yang diunggah oleh akun tersebut terlihat bocah laki-laki mengenakan kaos polo garis-garis tengah terbaring di kasur. Tampak di hidungnya diberi selang alat bantu pernafasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini