UMP Jatim 2023 Naik 7,8 Persen, Pengusaha yang Telah Memberi Lebih Tinggi "Haram" Mengurangi

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2023 naik sebesar 7,8 persen dari tahun sebelumnya, 2022. Dengan demikian, upah minimum tahun depan sebesar Rp 2.040.244,30.

Muhammad Taufiq
Rabu, 30 November 2022 | 08:53 WIB
UMP Jatim 2023 Naik 7,8 Persen, Pengusaha yang Telah Memberi Lebih Tinggi "Haram" Mengurangi
Ilustrasi uang (pixabay)

SuaraJatim.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2023 naik sebesar 7,8 persen dari tahun sebelumnya, 2022. Dengan demikian, upah minimum tahun depan sebesar Rp 2.040.244,30 (Rp 2,04 juta).

Penetapan UMP ini, menurut Gubernur Khofifah, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.

Dalam SK tersebut, juga dijelaskan bagi para pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.

"Kami pastikan juga bahwa dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023," kata Khofifah dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Menilik Jurang Tangis, Jalur Angker di Pantura Situbondo yang Menyimpan Bebagai Kisah Mistis

Gubernur Khofifah menjelaskan kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

"Persentase kenaikan sejumlah 7,8 persen ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut," ujar dia.

Dengan begitu, Gubernur Khofifah menegaskan mulai awal tahun 2023, seluruh kabupaten/kota se-Jatim harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP Tahun 2023.

"UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota di 38 wilayah Jatim. Artinya pada tahun depan kabupaten/kota upah minimumnya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Sebaliknya, yang sudah di atas UMP tidak boleh menurunkan," kata dia.

Khofifah memastikan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Baca Juga:UMP Jatim Naik 7,8 Persen, Apindo Kota Batu Menimbang Jelang Kenaikan UMK

Mantan Menteri Sosial RI itu menandaskan dengan disahkannya UMP Jatim tahun 2023, tidak akan ada perusahaan yang melanggar tentang pengupahan karyawan karena semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Harapannya semua pemangku kepentingan bisa menerapkan sesuai aturan dengan seksama. Kami berharap semaksimal mungkin untuk memutuskan UMP secara berkeadilan. Adil bagi karyawan dan adil pula bagi pelaku usaha," kata dia.

Gubernur Khofifah mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi dari serikat buruh atau pekerja yang menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Selanjutnya, dia dan tim juga mendengar aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Kami berusaha agar terbangun keseimbangan dan keadilan upah bagi buruh dan pelaku usaha. Ada sektor usaha tertentu yang komoditas ekspornya tujuan negara yang terdampak kelesuan ekonomi sehingga terjadi penurunan permintaan cukup signifikan. Prinsip upah berkeadilan sangat kami perhatikan," ujarnya.

Selanjutnya Gubernur Khofifah berharap penetapan UMP tahun 2023 dapat menjaga daya beli buruh/ pekerja di tengah penyesuaian harga setelah kenaikan BBM beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini