Fakta-fakta Mengejutkan Kasus Pembunuhan Kader IPNU Mojokerto

Pelan-pelan kasus pembunuhan Ahmad Hasan Mutholip (AHM), kader IPNU Mojokerto, akhirnya terungkap. Tiga pelaku pembunuhan dibekuk kepolisian setempat.

Muhammad Taufiq
Rabu, 30 November 2022 | 14:05 WIB
Fakta-fakta Mengejutkan Kasus Pembunuhan Kader IPNU Mojokerto
Para pelaku pembunuhan kader IPNU di Mojokerto [SuaraJatim/Zen Arivin]

SuaraJatim.id - Pelan-pelan kasus pembunuhan Ahmad Hasan Mutholip (AHM), kader IPNU Mojokerto, akhirnya terungkap. Tiga pelaku pembunuhan dibekuk kepolisian setempat.

Motif pembunuhan juga sudah diketahui, termasuk bagaimana cara mereka mengeksekusi korbannya itu. Kepada polisi, pelaku mengaku membunuah Hasa lantaran terkait masalah hutang.

Dari ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda-beda. Dalam kasus itu termasuk melibatkan seorang cewek yang ikut dibekuk dalam kasus tersebut.

Ada sejumlah fakta terkait kasus ini. Berikut ini fakta-fakta versi kepolisian:

Baca Juga:Hujan Deras Kemarin, Wonorejo Mojokerto Kebanjiran Lagi

1. Motifnya hutang piutang

Berdalih uang yang dihutang Ahmad Hasan Muntolip (AHM) (26) tak kunjung dibayar, seorang teman sekolah tega menghabisinya. Inilah yang menjadi motif kedua terduga pelaku, MNH dan MSJ nekat menghabisi korban.

Pasalnya, karena sudah 6 bulan tak ada kejelasan, yang ada hanya janji-janji bahkan nomornya pun diblokir. Akibat perbuatannya, ketiga terduga pelaku pembunuhan AHM ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

2. Para pelaku dikenai pasal berlapor

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menyampaikan, tiga terduga pelaku pembunuhan AHM dikenakan pasal berlapis, dimana salah satunya adalah pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga:Sorotan Kemarin, Pembunuhan Kader IPNU Mojokerto sampai Banjir di Sejumlah Daerah

"Tiga terduga pembunuh AHM, yakni MNH, MSJ dan AA, kami kenakan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ungkap AKBP Apip Ginanjar. Rabu (30/11/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak