SuaraJatim.id - Jelang perayaan malam tahun baru 2023, Wali Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran, agar warga tak melakukan konvoi di jalanan, membunyikan petasan, serta meniup terompet.
Hal ini dijelaskan Wali Kota Eri Cahyadi, saat ditemui di salah satu warung e-Peken di daerah Mojo Surabaya. Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan SE yang mengimbau warga Kota Surabaya, untuk tidak melakukan tiga hal tersebut.
"Sudah ada SE tahun baru, gak boleh konvoi-konvoian. Tak boleh tiup terompet, diperjualbelikan kan jelas. Kita sudah lewat masa pandemi. Ayo dijaga kerukunan, kenyamanan," ujar Eri, Selasa (27/12/2022).
Ia juga menjelaskan, perihal penyalaan petasan pada saat perayaan malam tahun baru. Bahkan, dalam SE tersebut menerangkan, batasan Ruang Hiburan Umum dibatasi waktu beroperasinya.
"Petasan yang diperbolehkan kembang api. Klub malam sudah ada batas waktunya. Kalau melanggar di tutup seminggu. Sanksi, tertutup RHU. Kita sudah koordinasi dari pihak kepolisian akan ditilang kita bekerjsama dengan pemkot kepolisian dan semua elemen masyarakat," ucapnya.
Lebih lanjut, Eri yang juga melarang penggunaan terompet tiup, dikarenakan adanya penularan kembali Covid-19 di Kota Pahlawan.
"Terompet yang ditiup itu gak boleh, terompet (dipencet) boleh. Ayo dijaga, santun itu lebih indah, kita ada filosofinya. Dengan ilmu hidup mengerti, dengan seni hidup jadi indah. Dengan santun dan toleransi hidup jadi berkah," lengkapnya.
Di perayaan malam tahun baru sebelumnya, khususnya di Kota Surabaya, beberapa jalan raya dalam kota disterilkan dari kendaraan bermotor, sehingga jalanan dalam kota Surabaya tampak lenggang.
Terlebih lagi, pada malam perayaan tahun baru lalu, kondisi Kota Surabaya masih banyak yang terinfeksi oleh Covid-19, sehingga penjagaan dan penyekatan jalan masih cukup disiplin.
Baca Juga:Warga Purwakarta Yuk Malam Tahun Baruan Disini, Dijamin Pasti Seru!
Dikarenakan baru saja Kota Surabaya keluar dari masa Pandemi Covid-19, maka Pemerintah Kota Surabaya, mengimbau warga, agar merayakan di rumah, atau di area perkampungan saja.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa