Jaksa menyebut perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP. Sebab, terdakwa selaku Danki 3 YON A Pelopor Satbrimob Polda Jatim tidak mempertimbangkan 'risiko' yang akan timbul.
Jaksa menjelaskan pada saat terdakwa memerintahkan kepada para anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata, merupakan kecerobohan dan bentuk ketidakhati-hatian, sehingga menimbulkan atau memperbesar timbulnya risiko.
"Yaitu penonton menjadi panik dan berdesak-desakkan untuk keluar dari stadion sehingga terjadi penumpukan supporter di pintu-pintu stadion terutama di pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 yang menyebabkan para supporter terhimpit dan terinjak-injak sehingga menimbulkan kematian sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) orang," ujarnya.
Sebelumnya, sidang perdana Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya itu digelar di PN Surabaya dengan tingkat keamanan tinggi dari kepolisian.
Baca Juga:Keluarga si Tole, Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi PN Surabaya: Anak Saya Dibantai Secara Biadab
Ratusan polisi sejak pagi berjaga-jaga di sekitar pengadilan. Polisi juga berjaga-jaga melakukan penyekatan di sejumlah titik untuk menghalau datangnya Aremania ke Surabaya yang sejak awal diminta tidak hadir.