SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengobok-obok Jawa Timur ( Jatim ). Setelah menangkap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak beberapa waktu lalu, kini giliran menggeledah rumah Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
Penggeledahan rumah Kusnadi ini dilakukan pada Selasa dan Rabu (17 dan 18 Januari 2023). Seperti disampaikan Plt Juru Biacara KPK Ali Fikri, penggeledahan dilakukan di sejumlah titik, mulai dari kantor sampai rumah pribadi.
Dia lantas menjelaskan detail lokasi penggeledahan, mulai dari rumah kediaman dan kantor swasta milik Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi, rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Jatim, dan rumah kediaman Pj Sekda Jatim.
"Pada Selasa (17/1/2023) sampai dengan Rabu (18/1/2023), Tim Penyidik telah selesai melakukan bagian dari upaya paksa berupa penggeledahan pada 3 lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur," katanya, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga:KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Jatim untuk Cari Alat Bukti Suap pada Kasus Dana Hibah
Ali melanjutkan dari tiga lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemrov Jatim. Kasus ini menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) .
"Selanjutnya ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah," kata Ali.
Namun Ali tidak menjelaskan dokumen dan bukti elektronik apa yang diamankan penyidik. Termasuk di lokasi di mana saja bukti tersebut ditemukan.
"Analisis dan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut segera dilakukan yang nantinya segera dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," kata Ali.
Sebelumnya, pada Senin (19/12/2022) penyidik menggeledah Gedung DPRD Jawa Timur meliputi ruang kerja Ketua DPRD, ruang kerja Wakil Ketua, dan ruang kerja beberapa komisi.
Baca Juga:Cari Alat Bukti Suap pada Hibah Dana APBD Jatim, KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Jatim
Kemudian penyidik juga menggeledah rumah kediaman dari pihak yang terkait. Sayangnya, KPK tidak juga menjelaskan siapa saja pihak terkait yang dimaksud.
“Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen, barang bukti elektronik dan sejumlah uang,” ujar Ali, Selasa (20/12/2022) lalu.
Ali tidak menjelaskan secara rinci jumlah uang tersebut. Begitu juga dengan dimana saja uang tersebut ditemukan. "Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Tersangka STPS dan kawan-kawan," kata Ali.
Sebelumnya, Sahat Tua P. Simandjuntak diduga menerima ijon mencapai Rp5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancarpeng usulan pemberian dana hibah.
Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 s/d 2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar. Tim Penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat.