SuaraJatim.id - Kasus dugaa suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur ( Jatim ) terus menggelinding sampai sekarang. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Salah satu tersangkanya adalah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Ia sekarang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama dua tersangka lain.
Ia ditahan terkait dugaan suap dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Madura. Kasus ini pun akhirnya menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat di Madura.
Salah satu orang yang menyorot kasus itu adalah Bupati Sumenep Achmad Fauzi. Ia mengatakan kalau sejauh ini warga Madura merasa tidak menerima manfaat dana hibah yang besar itu dari Pemprov Jatim.
Baca Juga:Profil dan Jumlah Kekayaan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak
Kemudian giliran Gerakan Selamatkan Jawa Timur (GAS Jatim). Ketua GAS Jatim Ahmad Annur, mengamini pernyataan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi.
"Iya, benar sekali. Rakyat Madura tidak merasakan efek dari banyaknya dana hibah ke Madura," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (26/12/2022).
Dia menduga Madura hanya dijadikan tempat pencucian dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Dicontohkannya, dengan kasus suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
"Buktinya Sahat ini dapil (daerah pemilihan) Ngawi, tapi bisa bawa hibah ke Madura sampai Rp 40 miliar," katanya.
Sahat telah ditetapkan sebagai salah seorang tersangka suap penyaluran dana hibah APBD Jatim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi korupsinya terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT), beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Dana Hibah Provinsi Rp 7,8 Triliun Mengalir ke Madura, Warga Tak Merasakan Apa-apa
Lebih jauh, Annur mengungkapkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan dana hibah APBD Jatim kerap diselewengkan. Pertama, pembiaran oleh pemprov menyusul adanya larangan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) realisasi hibah ke lapangan sejak 2019.
Kedua, umumnya hibah diberikan secara langsung bukan kontraktual, sehingga rawan diperjualbelikan. Lalu, besarnya anggaran yang dialokasikan setiap tahunnya.
"Besarnya dana hibah di Jawa Timur ini juga menarik perhatian semua golongan untuk mendapatkan akses dana hibah. Akhirnya, karena banyaknya permintaan dana hibah ke Jawa Timur, kemudian dana hibah diperjualbelikan seperti yang terjadi saat ini," katanya.
Terakhir, minimnya kontrol aparat penegak hukum (APH) terhadap realisasi dana hibah. Bahkan, APH justru menjadi salah satu penerima hibah, seperti Polda Jatim.
"Aparat penegak hukum di Jawa Timur kurang pengawasan dana hibah, karena mereka juga mendapatkan. Bahkan, ketika ada laporan masyarakat, aparat penegak hukum di Jawa Timur enggan menindaklanjuti," ujarnya.
Untuk meminimalisasi potensi penyimpangan hibah ini, Annur mendorong pengawasan dari sejak perencanaan hingga pelaksanaan oleh APH maupun publik. Dirinya juga menyarankan APH membentuk satuan tugas (satgas) khusus.
"Ini sangat perlu karena dana hibah Jatim terus naik dari tahun ke tahun. Jadi, mesti banyak diawasi," katanya menambahkan.