Proses Hukum KDRT Venna Melinda Jalan Terus, Kejaksaan Terima SPDP Ferry Irawan

Proses hukum kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Venna Melinda dengan tersangka suaminya sendiri, Ferry Irawan sampai sekarang masih terus berlanjut.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 20 Januari 2023 | 11:57 WIB
Proses Hukum KDRT Venna Melinda Jalan Terus, Kejaksaan Terima SPDP Ferry Irawan
Tersangka Ferry Irawan [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Proses hukum kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Venna Melinda dengan tersangka suaminya sendiri, Ferry Irawan sampai sekarang masih terus berlanjut.

Kasus tersebut kini sudah masuk dalam proses penyidikan. Ini terungkap setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengaku terlah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari

SPDP dikirim usai Ferry ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan Venna Melinda. Seperti disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathurrohman.

Ia mengatakan pihaknya menerima SPDP tertanggal 12 Januari 2023 kemarin. Tetapi sampai saat ini, pihaknya belum menerima berkas perkara dari kepolisian. "Baru SPDP, berkasnya belum," ujar Fathurrohman, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:Klaim Ferry Irawan Ditertawai Athalla Naufal: Mama yang Beri Nafkah ke Dia

Sebelumnya, Ferry Irawan ditahan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim usai menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan isterinya Venna Melinda.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penahanan terhadap Ferry merupakan kewenangan penyidik. Selain itu lanjut Dirmanto, dari pemeriksaan sidik jari Ferry saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) identik dengan Ferry Irawan.

"Malam ini juga penyidik melakukan penahanan terhadap FI (Ferry Irawan)," ujar Dirmanto.

Lebih lanjut Dirmanto mengatakan, penahanan terhadap Ferry juga berdasar Pasal 21 KUHP tentang syarat objektif penyidik untuk melakukan penahanan. "Saya sampaikan, penahanan merupakan kewenangan penyidik," ujarnya.

Perlu diketahui, Ferry datang ke Polda Jatim tak sendiri, dia didampingi kuasa hukumnya Jefry Simatupang. Pada awak media, Ferry mengatakan sehari sebelum kejadian tepatnya tanggal 7 Januari 2023 dirinya sebenarnya ada kegiatan lain.

Baca Juga:Netizen Ngakak, Aldi Taher Buat Lagu Sindir Ferry Irawan: Abi Sungguh Menyesal

"Saya seharusnya ada syuting, tapi karena saya diminta mendampingi istri saya untuk bisa membawa mobil ke dapilnya. Akhirnya, dengan berbagai macam cara, saya cancel kerjaan saya, dan saya menemani istri saya ke Dapilnya di Jatim," ujar Ferry.

Ferry menambahkan, saat kejadian memang dirinya sedang ada percekcokan yang luar biasa dengan isterinya yang akhirnya dia berniat untuk menenangkan Venna Melinda yang sedang histeris.

"Tapi tidak (memiting). Saya menenangkan istri yang sedang histeris, memukul mukul dirinya sendiri, iya (berusaha menyakiti diri sendiri). Jadi saya mengangkat beliau ke atas kasur," ujarnya.

"Pada saat itu beliau memajukan mukanya ke saya. Ternyata mukanya ke saya dengan mengumpat kata kata. Akhirnya saya ingin menyudahi. Kata kata itu yang buat saya sudah melebihi apapun lah, dalam hati sudah tidak sepantasnya keluar dari mulut isteri saya,” beber Ferry.

"Tidak ada pemukulan. Tidak ada penganiayaan. Mengangguk (berani bersumpah)," lanjutnya.

Sementara Jefry Simotupang mengatakan, peristiwa yang terjadi sebenarny adalah bahwa bibir Ferry robek dan berdarah.

"Pertanyaan siapa yang melakukan. Terjemahan sendiri. Di tanggal 6 Pak Ferry sebelum berangkat bibirnya tidak berdarah dan ada yang mencakar tuh," katanya.

Berita Terkait

Tidak hanya itu, bahkan di hadapan hakim Ferry tetap membantah tidak melakukan KDRT terhadap ibu Verrel Bramasta itu, dengan dalih istrinya memiliki ambisi besar.

lifestyle | 11:55 WIB

Roro Fitria mengungkapkan rasa syukur atas kasus yang menimpa Venna Melinda beberapa waktu lalu Ferry Irawan akhirnya dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh pengadilan.

soreang | 09:25 WIB

Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara terkait kasus KDRT

joglo | 18:07 WIB

Ia juga menegaskan KDRT itu akhirnya terbukti di pengadilan setelah ia membuat laporan pada 8 Januari 2023. Menurutnya fakta hukum sudah menunjukkan bukti Ferry bersalah.

mamagini | 17:13 WIB

"Tapi sebagai istri aku kecewa, karena suami layaknya dia lah yang menjaga aku, bukan dua yang menghancurkan aku lewat media," ujar Venna Melinda yang merasa kecewa.

yoursay | 16:03 WIB

News

Terkini

Ini merupakan buah sukses memperkuat retail banking.

News | 21:00 WIB

Dalam penutupan Rakornas ARNI, dihasilkan rumusan Rekomendasi Hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kearsipan Tahun 2023.

News | 17:37 WIB

Mereka mendatangi para penerima bansos secara door to door.

News | 16:01 WIB

Pemprov Jatim Raih Enam Penghargaan Kearsipan.

News | 14:05 WIB

Bank Mandiri secara konsisten terus melanjutkan komitmen untuk menjadi Indonesia's Sustainability Champion for Better Future.

News | 13:00 WIB

Indonesia masih sangat menarik untuk dijadikan tujuan investasi oleh negara lain.

News | 21:20 WIB

Ini melihat dana kelolaan aset Asset Under Management (AUM) yang tumbuh sebesar 19,96% yoy.

News | 14:00 WIB

jumlah kematian Ibu di Jatim pada 2022 mencapai 499 kasus.

News | 12:56 WIB

EventJatim Media Summit atau JMS 2023yang akan dihadiri sekitar 100-an pengelolamedia lokalse-Jawa Timur dan sekitarnya, ini bakal berlangsung pada 24-25 Mei

News | 15:53 WIB

Sejumlah baliho bergambar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mulai bertebaran di sejumlah titik Kota Surabaya.

News | 22:31 WIB

Ini disampaikannya dalam peringatan hari museum Internasional.

News | 20:35 WIB

Bus operasional milik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya yang mengangkut siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) alami kecelakaan di kawasan Tol Grati.

News | 19:29 WIB

Baterai Iphone ini diklaim mampu dipakai untuk memutar video selama 15 jam.

Lifestyle | 09:02 WIB

Seorang wanita cantik pun akhirnya ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) alias buron oleh Polres Jombang

News | 18:49 WIB
Tampilkan lebih banyak