Proses Hukum KDRT Venna Melinda Jalan Terus, Kejaksaan Terima SPDP Ferry Irawan

Proses hukum kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Venna Melinda dengan tersangka suaminya sendiri, Ferry Irawan sampai sekarang masih terus berlanjut.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 20 Januari 2023 | 11:57 WIB
Proses Hukum KDRT Venna Melinda Jalan Terus, Kejaksaan Terima SPDP Ferry Irawan
Tersangka Ferry Irawan [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Proses hukum kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Venna Melinda dengan tersangka suaminya sendiri, Ferry Irawan sampai sekarang masih terus berlanjut.

Kasus tersebut kini sudah masuk dalam proses penyidikan. Ini terungkap setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengaku terlah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari

SPDP dikirim usai Ferry ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan Venna Melinda. Seperti disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathurrohman.

Ia mengatakan pihaknya menerima SPDP tertanggal 12 Januari 2023 kemarin. Tetapi sampai saat ini, pihaknya belum menerima berkas perkara dari kepolisian. "Baru SPDP, berkasnya belum," ujar Fathurrohman, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:Klaim Ferry Irawan Ditertawai Athalla Naufal: Mama yang Beri Nafkah ke Dia

Sebelumnya, Ferry Irawan ditahan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim usai menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan isterinya Venna Melinda.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penahanan terhadap Ferry merupakan kewenangan penyidik. Selain itu lanjut Dirmanto, dari pemeriksaan sidik jari Ferry saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) identik dengan Ferry Irawan.

"Malam ini juga penyidik melakukan penahanan terhadap FI (Ferry Irawan)," ujar Dirmanto.

Lebih lanjut Dirmanto mengatakan, penahanan terhadap Ferry juga berdasar Pasal 21 KUHP tentang syarat objektif penyidik untuk melakukan penahanan. "Saya sampaikan, penahanan merupakan kewenangan penyidik," ujarnya.

Perlu diketahui, Ferry datang ke Polda Jatim tak sendiri, dia didampingi kuasa hukumnya Jefry Simatupang. Pada awak media, Ferry mengatakan sehari sebelum kejadian tepatnya tanggal 7 Januari 2023 dirinya sebenarnya ada kegiatan lain.

Baca Juga:Netizen Ngakak, Aldi Taher Buat Lagu Sindir Ferry Irawan: Abi Sungguh Menyesal

"Saya seharusnya ada syuting, tapi karena saya diminta mendampingi istri saya untuk bisa membawa mobil ke dapilnya. Akhirnya, dengan berbagai macam cara, saya cancel kerjaan saya, dan saya menemani istri saya ke Dapilnya di Jatim," ujar Ferry.

Ferry menambahkan, saat kejadian memang dirinya sedang ada percekcokan yang luar biasa dengan isterinya yang akhirnya dia berniat untuk menenangkan Venna Melinda yang sedang histeris.

"Tapi tidak (memiting). Saya menenangkan istri yang sedang histeris, memukul mukul dirinya sendiri, iya (berusaha menyakiti diri sendiri). Jadi saya mengangkat beliau ke atas kasur," ujarnya.

"Pada saat itu beliau memajukan mukanya ke saya. Ternyata mukanya ke saya dengan mengumpat kata kata. Akhirnya saya ingin menyudahi. Kata kata itu yang buat saya sudah melebihi apapun lah, dalam hati sudah tidak sepantasnya keluar dari mulut isteri saya,” beber Ferry.

"Tidak ada pemukulan. Tidak ada penganiayaan. Mengangguk (berani bersumpah)," lanjutnya.

Sementara Jefry Simotupang mengatakan, peristiwa yang terjadi sebenarny adalah bahwa bibir Ferry robek dan berdarah.

"Pertanyaan siapa yang melakukan. Terjemahan sendiri. Di tanggal 6 Pak Ferry sebelum berangkat bibirnya tidak berdarah dan ada yang mencakar tuh," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini