Proses Hukum KDRT Venna Melinda Jalan Terus, Kejaksaan Terima SPDP Ferry Irawan

Proses hukum kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Venna Melinda dengan tersangka suaminya sendiri, Ferry Irawan sampai sekarang masih terus berlanjut.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 20 Januari 2023 | 11:57 WIB
Proses Hukum KDRT Venna Melinda Jalan Terus, Kejaksaan Terima SPDP Ferry Irawan
Tersangka Ferry Irawan [Foto: Beritajatim]

Ferry menambahkan, saat kejadian memang dirinya sedang ada percekcokan yang luar biasa dengan isterinya yang akhirnya dia berniat untuk menenangkan Venna Melinda yang sedang histeris.

"Tapi tidak (memiting). Saya menenangkan istri yang sedang histeris, memukul mukul dirinya sendiri, iya (berusaha menyakiti diri sendiri). Jadi saya mengangkat beliau ke atas kasur," ujarnya.

"Pada saat itu beliau memajukan mukanya ke saya. Ternyata mukanya ke saya dengan mengumpat kata kata. Akhirnya saya ingin menyudahi. Kata kata itu yang buat saya sudah melebihi apapun lah, dalam hati sudah tidak sepantasnya keluar dari mulut isteri saya,” beber Ferry.

"Tidak ada pemukulan. Tidak ada penganiayaan. Mengangguk (berani bersumpah)," lanjutnya.

Baca Juga:Klaim Ferry Irawan Ditertawai Athalla Naufal: Mama yang Beri Nafkah ke Dia

Sementara Jefry Simotupang mengatakan, peristiwa yang terjadi sebenarny adalah bahwa bibir Ferry robek dan berdarah.

"Pertanyaan siapa yang melakukan. Terjemahan sendiri. Di tanggal 6 Pak Ferry sebelum berangkat bibirnya tidak berdarah dan ada yang mencakar tuh," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini