Menurut Tim Kuasa Hukum, Samanhudi Anwar menolak disebut terlibat dalam kasus perampokan dan penyekapan terhadap Wali Kota Blitar Santoso dan sang istri Fetty Wulandari.
"Masih sama langkah ini ditempuh untuk membatalkan status tersangka karena pak Samanhudi Anwar menolak tuduhan terlibat kasus itu," jelas Joko Trisno.
Adapun bahan materi praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Samanhudi Anwar adalah bahwa penetapan tersangka terlebih dahulu dilakukan Polda Jatim sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Blitar tersebut.
Perut kuasa hukum Hal tersebut bertentangan dengan aturan MK yang menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus diawali dengan pemeriksaan sebagai saksi.
Baca Juga:Rekam Jejak Samanhudi Anwar, eks Wali Kota yang Dalangi Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Selama proses pemeriksaan sebagai tersangka kuasa hukum juga tidak ditunjukkan bukti-bukti yang dituduhkan Polda Jatim. Menurut kuasa hukum Samanhudi Anwar penetapan tersangka terhadap mantan Wali Kota Blitar itu hanya berdasarkan keterangan pelaku M-J.
"Kalau soal materi Praperadilan masih sama dengan waktu pengajuan di PN Blitar dulu," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya Polda Jatim telah menetapkan Samanhudi Anwar sebagai salah satu tersangka kasus perampokan dan penyekapan Wali Kota Blitar Santoso dan sang istri Fetty Wulandari.
Mantan Wali Kota Blitar tersebut disebut Polda Jatim ikut memberikan informasi mengenai rumah dinas Wali Kota Blitar terhadap pelaku perampokan yang lain yakni M-J.
Polda Jatim mengaku telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait keterlibatan Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso. Kini Samanhudi Anwar tengah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sidoarjo.
Baca Juga:Polda Jatim Bakal Hadapi Perlawanan Samanhudi Lewat Praperadilan