Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan, Panpel Pertandingan Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memvonis Abdul Haris, Panitia Penyelenggara (Panpel) pertandingan Arema FC dan Persebaya dengan penjara 1 tahun.

Muhammad Taufiq
Kamis, 09 Maret 2023 | 14:15 WIB
Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan, Panpel Pertandingan Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Sidang vonis kasus Tragedi Kanjuruhan di Surabaya [Suara Jatim/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memberikan vonis pada terdakwa Abdul Haris, Panitia Penyelenggara (Panpel) pertandingan Arema FC dan Persebaya, hingga adanya terjadi Tragedi Kanjuruhan Malang.

Abu Achmad Sidqi Amsya, selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Abdul Haris terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan.

"Pengadilan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia. menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim pada pengadilan tersebut, Kamis (9/3/2023).

Sebelumnya, Abdul Haris dan juga Suko Sutrisno dituntut 6 Tahun 8 Bulan. Namun Majelis Hakim menimbang bahwa, terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan, meski hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa.

Baca Juga:TOK! Eks Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Tragedi Kanjuruhan

Selain itu, ada pertimbangan bahwa, terdakwa telah didakwa penuntut umum secara alternatif dengan dakwaan kumulatif Pasal 359, 360 ayat 1 dan 2 KUHP.

Terdakwa sempat mengajukan surat pada PT LIB prihal perubahan jam kick off Arema FC Vs Persebaya, pada 1 Oktober 2022, dan PT LIB membalas dengan surat tertanggal 19 September 2022, isinya meminta agar panpel menyelenggarakan pertandingan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Hal itu menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan vonis Abdul Haris. Di sisi lain, terungkap permohonan pergantian jam itu atas permintaan Ferly Hidayat sebagai Kapolres Malang yang ingin memajukan pertandingan tersebut demi alasan keamanan.

Namun permintaan itu tidak terpenuhi karena kepentingan bisnis semata antara PT LIB dengan Indosiar. PT LIB telah menempatkan para pemain, suporter, dan pengamanan sebagai objek dan mengabaikan keamanan.

Tak hanya itu, Tragedi Kanjuruhan Malang juga dipicu turunnya suporter secara bertahap dengan melempar pemain dan petugas, namun di luar mendapat penghadangan.

Baca Juga:Malang Bergolak Lagi, Aremania Demo Pengusutan Kasus Tragedi Kanjuruhan

Selain itu, terdakwa Abdul Haris terdakwa juga ikut partisipasi meringankan korban dan evaluasi, terdakwa juga tidak pernah dijatuhi pidana selama hidupnya dan sudah lama mengabdi di dunia sepakbola, sehingga terdakwa Abdul Haris mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.

Saat ini, terdakwa Suko Sutrisno, selaku Sekuriti Officer saat pertandingan Tragedi Kanjuruhan disidangkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini