Update Fakta-fakta Kasus Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya Tersangka Penipuan Robot Trading

Kemarin kepolisian melanjutkan penanganan kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 11 Maret 2023 | 08:36 WIB
Update Fakta-fakta Kasus Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya Tersangka Penipuan Robot Trading
Profil Wahyu Kenzo (instagram/@wahyukenzo88)

SuaraJatim.id - Kemarin kepolisian melanjutkan penanganan kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo.

Sebelumnya, Wahyu Kenzo telah dijebloskan ke dalam tahanan kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dua hari lalu. Polisi juga sedang menelusuri aset-asetnya.

Diperkirakan aset Kenzo ini sangat besar mengingat total kerugian para korban mencapai Rp 9 triliun dari 25 ribu korbannya. Polisi dikabarkan telah menyita empat mobil miliknya.

Berikut ini update fakta-fakta kasus Wahyu Kenzo dirangkum sejak kemarin:

Baca Juga:WOW! Intip Deretan Kemewahan yang Dipamerkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo sebelum jadi Tersangka

1. Sebanyak 9 orang diperiksa

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto di Kota Malang, mengatakan hingga saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang sakti terkait dengan kasus investasi robot trading tersebut. "Pada saat ini lebih kurang sembilan orang saksi yang sudah kita periksa," kata Budi.

Sembilan orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polresta Malang Kota tersebut merupakan ahli teknologi informasi, ahli perdagangan, saksi dari sektor perbankan, Kantor Pos, dan sejumlah saksi lain dari manajemen ATG.

2. Istrinya juga bakal diperiksa

Menurut dia, Polresta Malang Kota akan melayangkan panggilan kepada istri tersangka Wahyu Kenzo, Anggie Jesey, untuk dilakukan pemeriksaan dalam waktu dekat. Pemeriksaan terhadap istri tersangka tersebut akan dilakukan di Polresta Malang Kota.

Baca Juga:Terlihat Dekat dengan Ketua MPR RI, Gubernur Jatim hingga Kang Emil, Tak Bisa Bebaskan Wahyu Kenzo dari Tuntutan Hukum!

"Kami akan melayangkan panggilan ke beberapa saksi lain, terutama istri dari tersangka," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap manajemen ATG untuk mengetahui peranan masing-masing pada perusahaan tersebut.

3. Jaringan bisnis AGT juga ditelusuri

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pencarian terkait dengan jaringan-jaringan pada bisnis ATG. "Kami juga harus minta data dari manajemen yang memiliki peran masing-masing di dalam setiap perusahaan," katanya.

Hingga saat ini, lanjut dia, Polresta Malang Kota telah menerima sebanyak 745 laporan terkait dengan kasus tersebut. Kepolisian Daerah (Polda) Jatim dan Polresta Malang Kota membuka layanan hotline pengaduan dengan nomor 081137802000.

"Per hari ini ada 745 laporan dari layanan tersebut dari berbagai daerah," katanya.

4. 3 Unit kendaraan disita

Budi menjelaskan pada Kamis (9/3), pihak keluarga tersangka Wahyu Kenzo menyerahkan tiga unit kendaraan roda empat ke penyidik Polresta Malang Kota. Kendaraan-kendaraan tersebut saat ini disita oleh petugas.

Menurutnya, untuk saat ini Polresta Malang Kota melakukan pendalaman terkait kepemilikan sejumlah aset berupa rumah dan tanah yang ada di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang. Pihaknya juga akan melakukan penggeledahan di rumah-rumah tersebut.

"Kami sudah mendapatkan beberapa aset berupa rumah dan tanah milik tersangka. Kami akan lakukan penggeledahan bersama tersangka, supaya kasus ini semakin terang," katanya.

5. Inventarisasi aset bakal dilakukan

Dalam waktu dekat, lanjutnya, penyidik Polresta Malang Kota akan melakukan inventarisasi terhadap aset yang dimiliki oleh tersangka. Proses inventarisasi tersebut untuk menentukan apakah aset tersebut milik pribadi atau berstatus sewa.

"Kita harus cek dahulu, apakah aset ini milik pribadi atau sewa. Kalau sewa tidak bisa dijadikan aset, sementara kalau aset harus didalami terlebih dahulu," ujarnya.

Kepolisian Daerah Jawa Timur telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Irwasda, Bidpropam, dan Bidkum, serta berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut investasi robot trading tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini