Tulisan di papan triplek dan poster ukuran kecil yang dipasang pada pohon yang ditanam di tengah jalan itu antara lain berbunyi; "Trek Watu Dilarang Melintas. Awas ngeyel" (truk muatan batu dilarang melintas. Awas kalau nekat), "Jalan Berdebu. Pakai Masker", "Awas Jalan Makadam", dan masih banyak lagi.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Tulungagung Ali Munip saat memediasi warga dengan penambang saat pertemuan di DPRD Tulungagung mengatakan, jalan rusak disebabkan truk tambang yang melebihi tonase.
Jalan Desa Sumberagung merupakan jalan kelas tiga dengan beban maksimal 8 ton, namun truk tambang yang lewat jalan tersebut bertonase lebih dari bisa mencapai 12-18 ton.
Selain itu, armada yang melintas disebut warga sangat banyak. Sehari bisa lebih dari 100 kali melintas, sehingga membuat jalanan semakin rusak.
Baca Juga:Sepak Terjang Ali Mannagalli Parawansa, Anak Gubernur Jatim yang Mundur dari Demokrat
"Saya kira jalan itu rusak tak disebabkan truk batu saja, tapi juga truk pasir dan sebagainya,” ujarnya.
Setelah dilakukan mediasi antara warga dan penambang di DPRD Tulungagung, kedua pihak sepakat membatasi tonase truk tak lebih dari delapan ton.
Namun kenyataannya, menurut warga tonase muatan tidak banyak berkurang dan tidak ada upaya penegakan aturan kepada penambang ataupun pemilik armada yang mengangkut bahan tambang di desa mereka. (Antara)