Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan, Dua Polisi Bebas, Satu Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Dua polisi yang terkait dalam kasus Tragedi Kanjuruhan divonis bebas, sedangkan satu lainnya divonis penjara dalam sidang lanjutan di PN Surabaya, Jatim pada Kamis (16/3/2023)

Chandra Iswinarno
Kamis, 16 Maret 2023 | 15:44 WIB
Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan, Dua Polisi Bebas, Satu Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto saat menuju di ruang sidang Cakra PN Surabaya. [SuaraJatim/Dimas Angga]

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Direktur PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum di menjalani sidang.

Sebelumnya dua terdakwa Kanjuruhan Abdul Haris telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara, sedangkan terdakwa Suko Sutrisno 1 tahun pidana penjara. Mendengar putusan hakim ini, baik pengacara terdakwa Hasdarman maupun jaksa akan pikir-pikir dahulu.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga:Alasan Polisi di Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas: Gas Air Mata Tertiup Angin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini