Hal yang sama juga diberlakukan kepada penyedia akomodasi pariwisata seperti hotel, vila, dan motel.
Kemudian untuk penyedia jasa transportasi dan perjalanan wisata diimbau untuk memberikan pelayanan dan jaminan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan penumpang.
Penyedia jasa transportasi diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap kesehatan pengemudinya, serta memastikan terbebas dari penggunaan NAPZA selama bertugas.
Sedangkan untuk penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi, seperti usaha diskotik, kelab malam, pub/rumah musik, karaoke dan panti/rumah pijat selama bulan Ramadhan diwajibkan menghentikan kegiatan usahanya.
Baca Juga:Ke Kampung Durian Ngawi, Gubernur Khofifah Dorong Varietas Musang King Diolah dengan Teknik Frozen
Selain itu usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, yaitu saat buka puasa hingga shalat tarawih.
"Saya minta semua Wali Kota dan Bupati di Jatim menjadi garda terdepan untuk meningkatkan pengawasan Kamtibmas terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata selama Bulan Ramadhan serta saat liburan Idul Fitri nanti," tuturnya.