SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis selebgram Medina Zein dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus penipuan.
Medina Zein terbukti menipu korban Uci Flowdea. Uci adalah seorang Sosialita asal Surabaya membeli sembilan tas Hermes yang dijual Terdakwa. Belakangan diketahui tas tersebut ternyata palsu.
Sidang vonis ini dipimpin oleh Hakim Ketua Gde Agung Pranata, Selasa (04/04/2023). Vonis terhadap selebgram tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga:Selebgram Jual Tas Hermes Palsu, Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Medina Zein dihukum dengan pidana dua tahun delapan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dalam perkara ini, Medina Zein dinyatakan bersalah melanggar dakwaan pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan untuk Medina Zein.
Hal memberatkan yakni perbuatan Medina menimbulkan keruguan matrerial bagi korban dan merusak reputasi Hermes secara internasional.
"Juga Terdakwa sudah pernah dihukum," katanya menambahkan.
Baca Juga:Profil Medina Zein, Selebgram Kontroversial Divonis 2 Tahun Penjara Gegara Jual Tas Hermes Palsu
Sedangkan hal meringankan yaitu Terdakwa adalah seorang ibu dari dua orang anak yang membutuhkan perhatian dan bimbingan dari seorang ibu,
"Medina yang memiliki gangguan jiwa bipolar intoksikasi obat sehingga memerlukan perawatan tidak dipertimbangkan majelis hakim," ujar hakim Gde Agung.