SuaraJatim.id - Akhir-akhir ini bentrokan antar perguruan silat memang marak terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Salah satunya di Kabupaten Sidoarjo. Bentrokan tentu saja meresahkan masyarakat setempat.
Oleh sebab itu kepolisian menyelidiki kasus itu. Sampai akhirnya seorang remaja bernama David (19) ditangkap. Ia merupakan anggota perguruan silat tertentu. David ini beraksi via online dengan memprovokasi agar dua perguruan lain bentrok.
David merupakan anggota perguruan silat yang tinggal di Dusun Sono, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran. Ia dibekuk dalam kasus ujaran kebencian dan adu domba antar dua perguruan silat.
David berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo, atas dugaan penyebar ujaran kebencian dan adu domba antar perguruan silat.
Baca Juga:Gaduh Curhatan Istri, Merasa Suaminya Dijebak Cepu Polisi
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan beberapa kasus keributan antar kelompok perguruan silat sempat terjadi di wilayah Sidoarjo. Setelah dilakukan analisa kriminalitas, kejadian tersebut semuanya terpicu oleh postingan di medsos.
"Dari kejadian-kejadian yang ada, petugas melakukan analisis dan penyelidikan," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (4/4/2023).
Kusumo menjelaskan, dari anak buahnya, ditemukan pihak ketiga yang sengaja memainkan isu itu dan menyebabkan pertentangan antar kelompok perguruan silat.
Sabtu (1/4/2023) Tim Patroli Siber Polresta Sidoarjo telah menerima informasi dan mendeteksi terkait adanya aktivitas sebuah akun instagram. Dalam unggahan itu, isi konten mengandung ujaran kebencian (hate speech). “Konten itu, bisa menyebabkan kebencian antar golongan atau kelompok perguruan pencak silat,” jelasnya.
Petugas menindaklanjuti informasi yang ada dengan melakukan profiling akun, sekitar pukul 23.00 wib petugas berhasil mengamankan David sebagai admin akun instagram @PAANKER_SDA atau pengunggah konten provokatif.
Baca Juga:Pulang Patrol Sahur, 2 Pemuda Dikeroyok Anggota Perguruan Silat di Jombang
“Petugas mengamankan David di Arteri Porong, beserta barang bukti ponsel yang dipergunakan untuk meng-upload konten tersebut,” ungkapnya.
Setelah penangkapan, masih kata Kusumo, petugas melakukan penggeledahan di rumah di David yang berada di Dusun Sono, Desa Sidokerto, Buduran, dan berhasil mengamankan Giant Flag dengan gambar Kepala Kera yang identik dengan lambang perguruan silat IKSPI, ditusuk oleh lambang trisula, yang identik dengan lambang perguruan silat Pagar Nusa.
"Dalam pemeriksaan, tersangka David mengakui dirinya sebagai admin akun instagram “@PAANKER_SDA“ yang mengupload atau merepost konten, berisi video dan gambar yang berisi tentang tampilan alat pel lantai di atas jaket Hodie bergambar “Logo IKSPI Kera Sakti” yang mana konten video dan gambar tersebut awalnya diupload oleh akun Instagram “PAANKER.Nganjuk”, yang selanjutnya menandai (men-Tag) akun @PAANKER_SDA. Selanjutnya tersangka melakukan unggahan ulang atau merepost," urainya mantan Kapolres Boyolali Jateng itu.
Selain itu tersangka David juga pernah mengupload gambar seorang laki-laki yang memakai topi berlogo perguruan pencak silat “PAGAR NUSA” dengan kaos bertuliskan “PAANKER, Pasukan Anti Kera Sakti”.
Bahwa akun “@PAANKER.SDA” tersebut awalnya dibuat oleh tersangka David, pada tanggal 21 Maret 2023, selanjutnya David membagikan ID dan Password akun @PAANKER_SDA. Tujuannya adalah mengelola akun tersebut untuk penjualan kaos dengan gambar ujaran kebencian terhadap salah satu kelompok perguruan pencak silat (IKSPI Kera Sakti).
"Tersangka merupakan pihak ketiga yang ingin menimbulkan rasa kebencian atau mengadu domba antara perguruan pencak silat IKSPI Kera Sakti dengan Pagar Nusa," kata Kusumo.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo memaparkan bahwa tersangka David juga pernah mengupload gambar seorang laki-laki yang memakai topi berlogo perguruan pencak silat Pagar Nusa dengan kaos bertuliskan “PAANKER, Pasukan Anti Kera Sakti”.
"Tersangka ini adalah anggota PSHT, dan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UUD RI Nomor 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik. Dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya.