SuaraJatim.id - Seorang oknum office boy (OB) di Dinas Pendidikan atau Dindik Kota Surabaya melakukan penipuan dengan menjadi calo Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pelaku berinisial DA mengaku sebagai supir Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Surabaya untuk meyakinkan korbannya. Dua orang tua siswa menjadi korban dengan kerugian total mencapai Rp 20 juta.
Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polsek Tegalsari, Surabaya. Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih mengaku masih mendalami kasus tersebut.
"Kami dalami, ini baru pertama kami karena yang bersangkutan ini adalah OB atau tukang bersih-bersih di Dinas Pendidikan, namun mengakunya sebagai sopir kepala dinas pendidikan," ujarnya, Selasa (25/7/2023).
Kasus penipuan PPDB ini baru pertama ditanganinya. Pelaku berinisial DA telah bekerja sebagai OB di Dindik Kota Surabaya selama 2 tahun. Namun, saat menjalankan aksinya mengaku sebagai supir kepala dinas.
"Ini baru pertama kali melakukan modus seperti ini. Dia kerja dua tahun. Ini masih kami dalami, kami kembangkan," jelas Imam.
Korban DA merupakan putra-putri dari teman pelaku. Orang tua siswa tersebut ialah teman sekolah dari DA.
"Feri anggraini korban ini kenalan sudah lama sama DA, dia teman sekolah, korban adik kelasnya dan tahu kalau dia kerja di dinas pendidikan," terangnya.
"Kami tegaskan pada 8 Juni 2023 bahwa saudara DA langsung memberikan pengakuan bekerja sebagai sopir kepala dinas pendidikan kota surabaya, dan sanggup memasukkan putra-putranya saudari Feri ke SMK Negeri 2 Surabaya dan SMP Negeri 10 Surabaya tanpa melalui seleksi dan tes. Itu kata-kata yang meyakinkan," ucap Imam.
Baca Juga:Pelatih Persija Sebut Oliver Bias Masih Belum Siap, Absen Lagi Lawan Persebaya?
Sementara itu, dikesempatan yang sama, pelaku DA mengaku, jika uang lebih dari Rp 20 Juta, dari hasil melakukan penipuan pada dua korbannya dipergunakan untuk keperluan berobat orang tua dan keperluan pribadi.
"Saya pakai sendiri untuk biaya pengobatan orang tua, sisanya untuk hidup sehari-hari," ucap DA singkat.
Pelaku DA diberatkan Pasal 378 KUHP, kasus penipuan dengan hukuman penjara 4 tahun.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa