BREAKING NEWS: Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Pengasuh Ponpes di Jember Divonis 8 Tahun Penjara

Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember, Fahim Mawardi dijatuhi vonis 8 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:50 WIB
BREAKING NEWS: Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Pengasuh Ponpes di Jember Divonis 8 Tahun Penjara
Terdakwa Fahim Mawardi usai sidang pembacaan putusan, Rabu (16/8/2023) [Fenna/Ketik.co.id]

SuaraJatim.id - Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember, Fahim Mawardi dijatuhi vonis 8 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (16/8/2023).

Fahim Mawardi dinyatakan terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah santri.

"Terdakwa Muhammad Fahim Mawardi terbukti melakukan tindak pidana memanfaatkan ketidaksetaraan seseorang dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk membiarkan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik sebagaimana dari dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jember Alfonsus Nahak dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (16/8/2023).

Perbuatan Fahim memenuhi unsur pidana kekerasan seksual dan melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Baca Juga:Bikin Geram, 5 Fakta Oknum PNS Cabuli Balita: Karena Pakaian Seksi, Terjadi Saat Lomba 17 Agustus

Usai sidang, Fahim Mawardi menghormati keputusan hakim. Hanya saja, ada satu yang dipertanyakan.

"Ada pernikahan saya dengan ustadzah yang disampaikan majelis hakim dari mazhab Hanafi, sebenarnya itu mazhab Syafii. Dan pernikahan tersebut atas dasar kemauan sendiri dan cinta, tidak ada unsur pencabulan sebenarnya," katanya.

Pihaknya mengaku berencana melakukan banding atas putusan hakim tersebut.

Penasihat hukum Fahim, Nurul Jamal Habaib mengatakan, hakim mengesampingkan kasus pencabulan terhadap 3 anak karena tidak cukup bukti.

"Cuma terhadap korban yang melakukan pernikahan dengan menggunakan mazhab Hanafi dianggap memanfaatkan kelemahan kepada anak untuk serangkaian tipu muslihat," katanya.

Baca Juga:7 Fakta Viral Kakek Cabuli Anak SD di Jatinegara: Korban Diancam Mau Dibunuh, Begini Awal Terungkap

Pihaknya mengaku keberatan dengan keputusan majelis hakim dan akan melakukan upaya banding.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak