BREAKING NEWS: Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Pengasuh Ponpes di Jember Divonis 8 Tahun Penjara

Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember, Fahim Mawardi dijatuhi vonis 8 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:50 WIB
BREAKING NEWS: Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Pengasuh Ponpes di Jember Divonis 8 Tahun Penjara
Terdakwa Fahim Mawardi usai sidang pembacaan putusan, Rabu (16/8/2023) [Fenna/Ketik.co.id]

SuaraJatim.id - Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember, Fahim Mawardi dijatuhi vonis 8 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (16/8/2023).

Fahim Mawardi dinyatakan terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah santri.

"Terdakwa Muhammad Fahim Mawardi terbukti melakukan tindak pidana memanfaatkan ketidaksetaraan seseorang dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk membiarkan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik sebagaimana dari dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jember Alfonsus Nahak dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (16/8/2023).

Perbuatan Fahim memenuhi unsur pidana kekerasan seksual dan melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Baca Juga:Bikin Geram, 5 Fakta Oknum PNS Cabuli Balita: Karena Pakaian Seksi, Terjadi Saat Lomba 17 Agustus

Usai sidang, Fahim Mawardi menghormati keputusan hakim. Hanya saja, ada satu yang dipertanyakan.

"Ada pernikahan saya dengan ustadzah yang disampaikan majelis hakim dari mazhab Hanafi, sebenarnya itu mazhab Syafii. Dan pernikahan tersebut atas dasar kemauan sendiri dan cinta, tidak ada unsur pencabulan sebenarnya," katanya.

Pihaknya mengaku berencana melakukan banding atas putusan hakim tersebut.

Penasihat hukum Fahim, Nurul Jamal Habaib mengatakan, hakim mengesampingkan kasus pencabulan terhadap 3 anak karena tidak cukup bukti.

"Cuma terhadap korban yang melakukan pernikahan dengan menggunakan mazhab Hanafi dianggap memanfaatkan kelemahan kepada anak untuk serangkaian tipu muslihat," katanya.

Baca Juga:7 Fakta Viral Kakek Cabuli Anak SD di Jatinegara: Korban Diancam Mau Dibunuh, Begini Awal Terungkap

Pihaknya mengaku keberatan dengan keputusan majelis hakim dan akan melakukan upaya banding.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini