Kota Surabaya Dibanjiri APK Partai dan Bacaleg, Warga: Pemandangan Jadi Buruk

Masyarakat Surabaya mengeluhkan banyaknya APK partai dan Bacaleg bertebaran.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:55 WIB
Kota Surabaya Dibanjiri APK Partai dan Bacaleg, Warga: Pemandangan Jadi Buruk
Satpol PP Kota Surabaya saat menertibkan APK partai dan Bacaleg yang sudah mulai bertebaran di Surabaya. [Istimewa]

"Jadi baliho atau spanduk yang menyerupai APS dan APK itu ditertibkan karena melanggar Perda yang berlaku di Surabaya. Perda No 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda No 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," paparnya.

Agil menegaskan, bahwa penertiban baliho atau spanduk Bacaleg yang menyerupai APK dan APS kewenangannya dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya.

"Karena sekarang ini masih masa sosialisasi, sedangkan untuk APS itu hanya berbentuk bendera dan nomor. Jadi, kalau itu di luar (APS), maka Satpol PP bisa melakukan penertiban sesuai Perda yang ditentukan," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengaku telah mulai menertibkan baliho Bacaleg atau partai.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Istri Bacok Suami di Surabaya, Tetangga Ungkap Pemicunya

Penertiban tersebut bukan berkaitan dengan masa sosialisasi Pemilu 2024. Melainkan dilakukan karena pemasangan baliho berada di pedestrian atau fasilitas umum.

"Penertiban baliho kita lakukan jika pemasangannya melanggar Perda, seperti di pedestrian jalan, dipaku di pohon atau fasilitas umum. Kalau misal di videotron atau dipasang di tanah milik pribadi maka bukan ranah pemkot," katanya.

"Termasuk jika baliho itu ditempel di dinding rumah dan dindingnya milik sendiri serta bukan di pedestrian, maka juga bukan kewenangan pemkot untuk menertibkan," imbuhnya.

Penertiban baliho atau spanduk ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam Pasal 23 ayat 1 disebutkan, bahwa untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab keindahan lingkungan, setiap orang, badan hukum dan/atau perkumpulan dilarang: (b) memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial.

Baca Juga:Eks Koruptor Jadi Caleg, Bukti Parpol Gagal Kaderisasi dan Kekurangan Orang Berkualitas

"Walaupun baliho atau spanduk itu sudah bayar pajak, tetapi kalau titik lokasi pemasangannya tidak sesuai tempat, maka tetap kita tertibkan," kata pria kelahiran Serui ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini