SuaraJatim.id - Polda Jatim mengamankan dua warga Sidoarjo berinisial HA dan BS usai menyebabkan PT GoTo Gojek merugi hingga Rp2,2 miliar.
Keduanya menjalankan aksinya dengan membuat 95 akun fiktif untuk mengorder makanan dan mengambil keuntungan dari poin yang didapat.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman mengatakan, kedua pelaku telah menjalankan aksinya sejak Oktober 2022.
"Kurang lebih 10 bulan ya ini sudah membuat berbagai macam akun fiktif sampai 95 akun, kemudian membuat merchant fiktif sebanyak 107.066 transaksi," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (7/9/2023).
Dia mengungkapkan, para tersangka ini membeli merchant fiktif tersebut secara online dari sebuah akun grup Facebook.
"Dengan harga antara Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu per merchant serta sebagian dibuat sendiri dengan menggunakan data orang lain dalam menjalankannya," kata Arman.
Kedua tersangka ini menjalankan aksinya secara terpisah. Namun, saling mengetahui.
Mereka kemudian membuat pesanan paket makanan dari customer fiktif ke akun merchant fiktif melalui aplikasi Go-Food.
Pesanan tersebut lalu diantarkan oleh pengemudi Gojek ke tempat pesanan. PT GoTo Gojek Tokopedia lalu membayarkan transaksi tersebut dengan memberikan voucher 20 persen dan potongan Rp1.000 setiap transaksi ke rekening masing-masing tersangka.
"Akibat dari transaksi fiktif tersebut PT Goto Gojek Tokopedia mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.2 miliar," ungkapnya.
Baca Juga:5 Cara Pesan Gocar Agar Dapat Tarif Murah Tanpa Repot
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Ttentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.