Aksinya Terbongkar, 2 Warga Sidoarjo Ditangkap Polisi Usai Bikin PT GoTo Gojek Rugi Rp2,2 Miliar

Polda Jatim mengamankan dua warga Sidoarjo berinisial HA dan BS usai menyebabkan PT GoTo Gojek merugi hingga Rp2,2 miliar.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 09 September 2023 | 13:35 WIB
Aksinya Terbongkar, 2 Warga Sidoarjo Ditangkap Polisi Usai Bikin PT GoTo Gojek Rugi Rp2,2 Miliar
Press Rilis Polda Jatim mengenai dua tersangka order fiktif yang merugikan aplikasi Gojek. [Ketik.co.id]

SuaraJatim.id - Polda Jatim mengamankan dua warga Sidoarjo berinisial HA dan BS usai menyebabkan PT GoTo Gojek merugi hingga Rp2,2 miliar.

Keduanya menjalankan aksinya dengan membuat 95 akun fiktif untuk mengorder makanan dan mengambil keuntungan dari poin yang didapat.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman mengatakan, kedua pelaku telah menjalankan aksinya sejak Oktober 2022.

"Kurang lebih 10 bulan ya ini sudah membuat berbagai macam akun fiktif sampai 95 akun, kemudian membuat merchant fiktif sebanyak 107.066 transaksi," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (7/9/2023). 

Baca Juga:Usai Geger Marahi Anak Magang, Seleb TikTok Luluk Sofiatul Jannah Pamer Dikawal Patwal, Polda Jatim Turun Tangan

Dia mengungkapkan, para tersangka ini membeli merchant fiktif tersebut secara online dari sebuah akun grup Facebook. 

"Dengan harga antara Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu per merchant serta sebagian dibuat sendiri dengan menggunakan data orang lain dalam menjalankannya," kata Arman. 

Kedua tersangka ini menjalankan aksinya secara terpisah. Namun, saling mengetahui.
Mereka kemudian membuat pesanan paket makanan dari customer fiktif ke akun merchant fiktif melalui aplikasi Go-Food. 

Pesanan tersebut lalu diantarkan oleh pengemudi Gojek ke tempat pesanan. PT GoTo Gojek Tokopedia lalu membayarkan transaksi tersebut dengan memberikan voucher 20 persen dan potongan Rp1.000 setiap transaksi ke rekening masing-masing tersangka.

"Akibat dari transaksi fiktif tersebut PT Goto Gojek Tokopedia mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.2 miliar," ungkapnya. 

Baca Juga:5 Cara Pesan Gocar Agar Dapat Tarif Murah Tanpa Repot

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Ttentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak