Polemik SMKN 1 Kalianget Sumenep, Disegel Ahli Waris Lahan yang Tuntut Ganti Rugi Rp2,7 Miliar

SMKN 1 Kalianget, Sumenep semat menuai polemik setelah ahli waris pemilih lahan meminta ganti rugi.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 28 September 2023 | 09:15 WIB
Polemik SMKN 1 Kalianget Sumenep, Disegel Ahli Waris Lahan yang Tuntut Ganti Rugi Rp2,7 Miliar
Siswa SMKN 1 Kalianget tak bisa masuk sekolah karena disegel. [beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Sudah sepekan polemik SMKN 1 Kalianget, Sumenep tak terselesaikan. Ahli waris pemilik lahan sempat menyegel sekolah tersebut sejak Minggu (17/09/2023).

Sejumlah spanduk terpasang di gerbang sekolah, "Dilarang Masuk Tanpa Ijin Pemilik Lahan" dan "Mohon maaf kepada adik-adik siswa atas terganggunya belajar di sekolah ini. Dilarang membuka segel dan melakukan kegiatan apapun di atas tanah sekolah milik alm. Drs. H. Ach. Dahlan, MSi. Kami cukup sabar didzolimi sejak tahun 1996 sampai saat ini tanpa mendapatkan ganti rugi satu rupiah pun."

Namun, belakangan polemik tersebut menemui titik terang. Pemkab Sumenep dan ahli waris telah menyepakati ganti rugi sesuai putusan pengadilan.

“Pemkab Sumenep siap untuk membayar ganti rugi penggunaan lahan SMKN 1 Kalianget sebesar Rp 2,7 miliar. Nilai ganti rugi itu sesuai dengan putusan pengadilan,” kata Kabag Hukum Setkab Sumenep, Hizbul Wathan dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Rabu (27/09/2023).

Baca Juga:SDN Kuranji Disegel Ahli Waris, Dindikbud Serang Tantang Tempuh Jalur Hukum

Dia mengungkapkan, penggantian ganti ruti tersebut akan menunggu APBD 2024. “Yang penting kami sudah sepakat soal harga, kemudian segel sekolah sudah dibuka, dan siswa bisa belajar lagi di kelas,” katanya.

Sebelumnya, pengadilan telah memutuskan Pemkab Sumenep berkewajiban membayar ganti rugi penggunaan lahan dengan harga Rp 100.000 per meter persegi. Lahan SMKN 1 Kalianget memiliki luas 27.000 meter persegi. Artinya pemkab harus membayarkan senilai Rp 2,7 miliar.

Pemkab Sumenep sempat tak sepakat dengan keputusan pengadilan tersebut. Mereka meminta ada penyesuaian harga, mengingat keputusan tersebut Tahun 2005.

“Tapi kami akhirnya setuju dengan harga sesuai keputusan pengadilan, meski itu merupakan harga lama,” kata Kuasa Hukum ahli waris pemilik tanah, Mohamad Arifin.

Pihaknya berharap pihak Pemkab berkomitmen untuk membayar ganti rugi, kendati tidak langsung lunas.

Baca Juga:Dentuman Misterius di Sumenep Diduga Berasal dari Getaran Gempa Swarm, Apa Itu?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini