SuaraJatim.id - Seorang warga Kecamatan Sumberbaru, Jember berinisial A alias Marcuet ditangkap polisi gegara punya lahan ganja. Tersangka menanam barang terlarang tersebut dengan menggunakan polybag.
Polisi mengamankan 5 batang pohon ganja besar dan 7 pohon kecil ganja. Kapolres Jember AKBP Moch. Nurhidayat menyebut masih mendalami kasus tersebut.
Dia mengatakan, tersangka ini merupakan residivis kasus perampokan. Pihaknya juga masih mencari tahu apakah ada hubungannya antara perkara yang dulu dengan saat ini.
"Terkait kasus ini (peredaran sabu dan adanya tanaman ganja). Pelaku ini (berinisial A) adalah residivis 365 (kasus perampokan). Pelaku (mengedarkan narkoba jenis sabu dan menanam Ganja), pengakuan awal (sementara) dilakukan kurang lebih 2 tahun," ujar Nurhidayat dikutip dari Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Sabtu (11/11/2023).
Baca Juga:Tidak Sekadar Jual, Warga Jember Ini Juga Tanam Ganja di Pekarangan Rumahnya
Kasus ini terbongkar setelah polisi mengamankan MMR selaku pengguna narkoba. MMR diketahui mengambil narkoba dari A.
"Saudara MMR sebagai pembeli atau pengedar, baru 2 kali (transaksi narkoba) kepada saudara A atau (alias) Marcuet itu," ungkapnya
"Tadi (juga) sudah kami tanyakan. Dalam BAP itu dia (pelaku inisial A), diminta untuk menanam dalam bentuk merawat, dan kami harus mengkonfirmasi (mendalami). Apakah dia riil (secara benar) menyatakan sesuai dengan pernyataan itu," katanya lagi.
Nurhidayat mengaku masih mendalami terkait adanya dugaan lahan ganja di tempat lainnya.
"Ini nanti akan kami lakukan pendalaman. Memang kondisi Jember masih banyak daerah pegunungan. Daerah-daerah yang tidak tercover, tapi sumbernya ini tidak menutup kemungkinan ada lahan-lahan lain yang mungkin belum kita temukan," ucapnya.
Baca Juga:Remaja di Jember Dibacok Orang Tak Dikenal di Warung Kawasan Jembatan Semanggi, Pemicunya Sepele
Dia menjelaskan, tersangka A tidak hanya dikaitkan dengan tanaman ganja saja. Melainkan juga peredaran narkoba. Berdasarkan pengakuan, pelaku ini juga mendistribusikan potongan kecil ganja.
"Kalau pengakuan, belum didistribusikan dan itu sudah ada potongan-potongan kecil yang dibungkus plastik. Diakui juga, itu (tanaman ganja) sudah ada (dikemas) batang-batang sudah terjual atau (sudah) panen," jelasnya.