Bawaslu Jatim Temukan Belasan Pelanggaran Sebelum Masa Kampanye, Beberapa Dilakukan ASN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur sudah menemukan belasan pelanggaran jelang Pemilu 2024.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 05 Desember 2023 | 16:15 WIB
Bawaslu Jatim Temukan Belasan Pelanggaran Sebelum Masa Kampanye, Beberapa Dilakukan ASN
Komisioner Bawaslu Provinsi Jatim, Dwi Endah Prasetyowati saat ditemui awak media. [SuaraJatim/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur sudah menemukan belasan pelanggaran jelang tahun politik 2024.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur Dwi Endah Prasetyowati mengatakan, ada sekitar 13 pelanggaran yang dicatat olehnya.

"Data yang sudah masuk ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur, ada sekitar 13 yang sudah memproses penanganan pelanggaran, terkait pelanggaran kode etik, administrasi ASN," ujar Dwi Indah, Selasa (5/12/2023).

Jenis pelanggaran yang terekam bermacam-macam, bahkan beberapa ada yang dilakukan pihak Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:Empat ASN Bangkalan Blak-blakan Unggah Salah Satu Capres dan Caleg di Medsos, Bawaslu Turun Tangan

"Data yang masuk pada kami, pelanggaran lain-lainnya seperti netralitas ASN itu ada satu kasus, itu sudah diproses dan melakukan rekomendasi pada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Belum ada tindak lanjut KASN," terangnya.

Menurutnya pihak KASN punya sistem sendiri untuk mendeteksi itu. "Jadi rekomendasi itu ke KASN dan KASN ini mempunyai sistem tersendiri, jadi mereka akan mengklarifikasi dari hasil-hasil rekomendasi dari Bawaslu," kata dia.

Dia menjelaskan, rekomendasi Bawaslu tersebut nantinya akan diperiksa lagi seperti dari bukti-bukti temuan. Selanjutnya, KASN akan memanggil ASN yang bersangkutan.

"Setelah itu mereka melakukan mekanisme selanjutnya, apakah terbukti atau tidak KASN yang memberikan sanksi. Sanksi itu nantinya akan diberikan pada PPK, yaitu kepala daerah yang di sana, biasanya diberitahukan pada Bawaslu," imbuhnya.

Dwi Indah menekankan, Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi, bukan penindakan atau pemberian sanksi.

Baca Juga:Langgar Kode Etik, Agil Akbar Dicopot dari Ketua Bawaslu Surabaya

"Jadi sifat dari penangan pelanggaran seperti ASN ini, Bawaslu hanya punya wewenang merekomendasikan saja, bukan memberikan sanksi, karena ada lembaga lain yang mempunyai kapasitas, kewenangan dalam memberikan sanksi tersebut," jelasnya.

Bawaslu akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, melakukan klarifikasi, mencari fakta-fakta di lapangan soal pelanggaran tersebut.

"Apakah ini memenuhi unsur atau tidak, dan ini hanya dugaan, bukan yang bersangkutan melanggar, tapi memberikan dugaan, yang nantinya proses lanjut ke KASN," ungkapnya.

Pihaknya bekerja berdasarkan laporan dan temuan yang bisa berasal dari pengawasan maupun badan Adhoc di bawahnya. Selain itu dapat juga berasal dari laporan masyarakat atau lembaga lain.

"Yang 13 itu ada yang laporan, ada juga yang temuan. Pelanggaran mulai dari awal sampai bulan kemarin," katanya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini